Liputan6.com, Surabaya - Unit III Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan esek-esek terselubung. Bahkan operasi itu melibatkan foto model dari Jakarta. Dari pengungkapan ini, anggota Polda mengamankan seorang germo bernama IN (24) warga Jalan Wonorejo Surabaya dan korbannya bernama A (25) warga Surabaya.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono mengatakan pengungkapan praktik itu dilakukan oleh Subdit IV Renata. Kali ini penangkapan terhadap seorang mucikari yang menjajakan para PSK high class. Dia ditangkap oleh anggota di salah satu hotel di kawasan Surabaya Kota, tepatnya di kamar 1017, pada Kamis 26 Juni 2014 malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pengungkapan mucikari yang menjajakan PSK high class atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan IN menyediakan perempuan muda," terang Bambang di Mapolda Jatim, Jumat (27/6/2014) .
Sementara untuk modus dari mucikari ini, Bambang menambahkan, pemesanan atau transaksi ini sangat tertutup. Dalam arti mucikari ini tidak bisa sembarang dihubungi lantaran harus menggunakan perantara. Melalui perantara itu, pemesan dapat menghubungi mucikari tersebut untuk melakukan transaksi pemesanan PSK.
Transaksi pemesanan dengan saling tukar nomor PIN BlackBerry antara mucikari dengan konsumen. Setelahnya, mucikari akan mengirimkan foto perempuan-perempuan yang bisa melayani konsumen. Dan tersangka mengaku memiliki koleksi 20 wanita model untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
 "PSK yang disediakan ini termasuk high class yang kesemuanya adalah model dan memiliki tarif yang sekali kencan antara Rp 15 - 25 juta," terangnya.
Model-model yang ditawarkan tidak hanya bisa melayani di Surabaya tapi di seluruh Indonesia. Dan kebanyakan, pemasannya adalah para pejabat tinggi hingga para pengusaha. Karenanya, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan yang lain.
Baca Juga
"Kebanyakan pemesanan untuk model ini adalah berduit, karena melihat dari tarf yang begitu tinggi. Apakah dari pejabat ataupun dari konglomerat," ungkap Bambang.
Saat ini, mucikari tersebut masih diperiksa. Dia bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara. Selain tersangka, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 15 juta dua buah Blackberry dan satu kondom habis pakai.
Advertisement
"Kami masih kembangkan jaringan dari bisnis seks secara terselubung ini," tandas Bambang.