Mantan Menpora Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2014, 18:50 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2014, 18:50 WIB
Ekspresi Andi Mallarangeng Menjelang Tuntutan Jaksa
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng berapa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita.

"Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun," kata Jaksa Supardi.

Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Adapun Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andi. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Andi juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.

Sementara hal ‎meringankan, yakni Andi berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, Andi melalui Choel telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Jaksa Supardi.

Di satu sisi, Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu, baik secara pribadi maupun tim kuasa hukum.

"Jadi yang mulia akan disiapkan penasehat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," kata Andi.

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari pihak Andi dan tim kuasa hukumnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya