KPK Wajibkan 765 PNS DKI Jakarta Laporkan Kekayaan

KPK meminta kepada seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Jul 2014, 16:35 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2014, 16:35 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan meminta kepada pejabat setingkat lurah atau pejabat eselon golongan IVB untuk turut melaporkan jumlah harta kekayaannya dengan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga mendukung hal tersebut. Menurut Made, upaya tersebut dapat turut mengurangi tindakan korupsi di lingkungan pemerintah DKI Jakarta.

"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Made di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Made mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki, saat ini sudah ada 300 PNS yang telah menyerahkan LHKPN, termasuk camat dan lurah yang belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan jumlah PNS yang diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN jumlahnya sebanyak 756 orang.

"KPK awalnya hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II, namun karena anjuran tersebut, jumlahnya berkembang menjadi 765 orang," ucapnya.

‎Made pun mengungkapkan, segera memberikan arahan bagi para PNS yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera mengisi lembar formulir tersebut. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," kata dia. (Yus)

Baca juga:

Bappeda DKI Temukan Pemborosan Rp 2,4 T di Dinas Pendidikan

BPK Temukan Pengeluaran Ganjil Rp 2,24 M di Dinas PU DKI

Pejabat DKI Bermasalah, Ahok: Aku akan Copot Usai Pilpres

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya