Liputan6.com, Jakarta - Perubahan di Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) membuat PDIP mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP bidang advokasi Trimedya Panjaitan menilai ada upaya penjegalan kepada partainya terkait mekanisme pemilihan Ketua DPR.
Menurut Trimedya, PDIP menghormati pemenang Pemilu 2009 lalu, yaitu Partai Demokrat. Namun ketika PDIP menang, ia menilai ada upaya penjegalan. Hal itu dirasakan benar dengan dikebutnya perubahan mekanisme pemilihan pimpinan dewan.
"Bagi kami yang menjadi konsen adalah prosesnya. Sama sepeti yang disampaikan ini dikebut benar. Mereka ingin permalukan PDIP. PDIP boleh menang Pemilu tapi tidak mendapat apa-apa," ujar Timedya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Namun Trimedya optimis, meski ada upaya tersebut partainya akan memimpin parlemen, jika menang Pilpres. Sebab, lazimnya pemenang Pemilu mendapat kesempatan menjadi Ketua DPR RI. "Hampir seluruh dunia pemenang Pemilu itu menjadi Ketua DPR. Peserta Pemilu itu parpol, bukan caleg," katanya.
Terkait pengesahan UU MD3 tersebut berdasar hasil voting, Trimedya menyebutnya sebagai tirani mayoritas. Bahkan, bila Jokowi menjadi Presiden RI ke-7, dapat terhalangi kebijakannya. Namun, Trimedya yakin hal itu tidak terjadi jika berkaca pada pengalaman di DKI Jakarta.
"Ini tirani mayoritas. Kami menganggap tidak jernih," pungkas anggota Komisi III DPR ini.
Advertisement