Wanita Diduga Istri Muda Walikota Palembang Jenguk ke Rutan KPK

Sehari pascapenahanan, sejumlah anggota keluarga kedua tersangka mulai berdatangan untuk menjenguk ke rutan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jul 2014, 11:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 11:31 WIB
Romi Herton
Walikota Palembang Romi Herton (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh telah resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan Kamis 10 Juli 2014 kemarin, usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.

Sehari pascapenahanan, sejumlah anggota keluarga kedua tersangka mulai berdatangan untuk menjenguk ke rutan. Salah satu yang tampak datang menjenguk adalah Liza Merliani Soko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (11/7/2014), Liza diketahui sebagai istri muda Romi. Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB, Liza tak memberi komentar apa pun. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai status hubungannya dengan Romi.

Mengenakan kemeja dipadu syal warna oranye dan celana panjang hitam, Liza yang didampingi seorang wanita terlihat membawa koper pakaian berukuran besar. Diduga koper itu berisi pakaian untuk Romi di tahanan.

Wanita berparas cantik dengan rambut sebahu itu bungkam saat ditanya mengenai kedatangannya ini. Ia terus berjalan ke meja resepsionis untuk mengurus administrasi penjengukan. Koper yang ia bawa juga turut diperiksa.

Liza sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK pada Kamis 3 Juli dan Selasa 8 Juli lalu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah mobil Liza.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis 10 Juli. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK.

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan

Usai Diperiksa, Walikota Palembang dan Istri Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap Pilkada, Walikota Palembang Diperiksa KPK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya