Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali angkat bicara terkait pengesahan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Abraham dengan tegas menolak pengesahan itu.
Penolakan itu, kata Abraham, lantaran salah satu poin penting dalam revisi itu seolah-olah menginginkan anggota DPR kebal hukum. Di mata Abraham, satu produk undang-undang yang dihasilkan DPR tidak boleh melemahkan proses penegakan hukum. Terutama untuk kasus korupsi.
Jika itu terjadi, ujar Abraham, hal tersebut akan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan di Indonesia. "Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat, termasuk produk MD3," kata Abraham di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dengan disahkannya RUU MD3 itu, lanjut Abraham, maka sudah sangat jelas dan nyata, DPR dan juga pemerintah telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi. DPR dan pemerintah sebagai 'produsen' peraturan dan kebijakan tidak punya keinginan kuat untuk memberantas korupsi yang sudah sangat akut menjamur di berbagai lini di Indonesia.
"Korupsi di negeri ini sudah sangat masif, sehingga diperlukan tindakan yang progresif, bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
DPR mengesahkan Revisi UU MD3 pada 9 Juli lalu. Pengesahan itu diwarnai aksi walk out oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB. Aksi ini dilakukan karena sejumlah poin dalam revisi itu dinilai tak signifikan dan justru berdampak negatif ke depan.
Sedikitnya ada 4 poin dalam Revisi Undang-Undang MD3 yang perlu digarisbawahi:
1. Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3.
2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa dan penyidikan tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tanpa izin presiden.
3. Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.
4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD).
Ketua KPK: DPR Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan disahkannya RUU MD3 itu, kata Abraham,sudah sangat jelas dan nyata, DPR dan pemerintah telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Diperbarui 11 Jul 2014, 13:16 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 13:16 WIB
Nama Abraham Samad disebut-sebut bakal mendampingi bakal capres Joko Widodo dari PDIP , Kamis, (15/5/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Soda Kue dan Baking Powder: Panduan Lengkap untuk Hasil Kue Terbaik
Mau Tahu Ciri-Ciri Orang yang Sukses dalam Puasa Ramadhan? Efeknya Nyata Kata UAH
Konami Siap Rilis Suikoden Star Leap di iOS dan Android, Kapan?
Jepang Dilanda Kebakaran Terbesar dalam 3 Dekade, Menyebar hingga 2100 Hektare
IHSG DIbuka Menguat Hari Ini 5 Maret 2025
Resep Praktis Es Teler Tanpa Santan untuk Takjil Buka Puasa
BNPB Sebut Prioritas Saat Ini Evakuasi Korban Banjir Bekasi
Perjalanan Sritex Menjadi Raksasa Perusahaan Tekstil di Indonesia
Tradisi Unik di Sidang Parlemen Tahunan 'Dua Sesi' China, Disiplin dari Air Minum hingga Dering Bel
Masjid Jogokariyan Yogyakarta Bagi-Bagi Takjil Gratis Rp 52 Juta per Hari, Kok Bisa?
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini 6 Poin Penting Surat Permohonan Ditulis Lolly
Aksi Istri Wali Kota Bekasi Turun Bantu Korban Banjir, Mengaku Ikut Terdampak