Alasan Polda Metro Tahan 2 Guru JIS

Penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif. Apa saja itu?

oleh Widji Ananta diperbarui 15 Jul 2014, 21:23 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2014, 21:23 WIB
Pisah-Sambut Kapolda Metro Jaya, Area Parkir Mapolda Ditutup
Polda Metro Jaya (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif.

"Obyektifnya, perbuatan ini diancam di atas 5 tahun artinya bisa ditahan. Kemudian, subyektifnya kita pertimbangannya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan beberapa langkah mulai dari penyelidikan, analisa, gelar perkara dan lainnya.

Menurut dia, penyidik telah mempertimbangkan dan mengkaji berdasarkan fakta-fakta serta pembuktian. Ia juga membantah bahwa bukti dari keterangan korban adalah menjadi kunci penahan terhadap Neil dan Ferdinand.

"Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa lakukan penyelidikan," pungkas Heru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya