Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif.
"Obyektifnya, perbuatan ini diancam di atas 5 tahun artinya bisa ditahan. Kemudian, subyektifnya kita pertimbangannya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan beberapa langkah mulai dari penyelidikan, analisa, gelar perkara dan lainnya.
Menurut dia, penyidik telah mempertimbangkan dan mengkaji berdasarkan fakta-fakta serta pembuktian. Ia juga membantah bahwa bukti dari keterangan korban adalah menjadi kunci penahan terhadap Neil dan Ferdinand.
"Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa lakukan penyelidikan," pungkas Heru.
Alasan Polda Metro Tahan 2 Guru JIS
Penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif. Apa saja itu?
diperbarui 15 Jul 2014, 21:23 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 21:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024