Mantan Office Boy Sebut Putra Menkop Tawari Sogokan

Pada kesempatan ini, Hendra mengungkapkan semua hal terkait dengan Riefan yang juga putra Menkop dan UKM Syarief Hassan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jul 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 16:01 WIB
Gara-gara Jadi Direktur, Office Boy Ini Terseret Korupsi 23 M
Pembayaran proyek videotron masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan office boy atau pesuruh kantor yang diangkat jadi Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Duduk sebagai terdakwa, keterangan Hendra dikonfrontasi oleh bos PT Rifuel, Riefan Avrian. Pada kesempatan ini, Hendra mengungkapkan semua hal terkait dengan Riefan yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan.

Salah satu hal yang diungkapkan Hendra adalah soal percobaan suap yang dilakukan Riefan. Hendra ditawari Riefan uang Rp 100 juta agar tak menyeret-nyeret namanya pada sidang kasus ini. Meski pada akhirnya Riefan juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kamu mau nggak Rp 100 juta, Pak Riefan oke, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan, tapi harus tanda tangan," ujar Hendra menirukan ucapan kuasa hukum Riefan, Albani kepada majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut Hendra, Albani akan memberikan uang Rp 50 juta kepadanya lebih dulu. Nanti sisanya akan diserahkan kepada istrinya ketika persidangan selesai.

Tak berhenti di situ, imbuh Hendra, Riefan melalui Albani juga mengimingi peringanan hukuman Riefan jika menerima tawaran sogok Rp 100 juta itu. "Hukuman kamu bikin 2 tahun saja," ujarnya.

Namun, Hendra menolak permintaan tersebut. Lantaran ia tidak menginginkan uang, melainkan kebebasan dari hukuman. Hendra sudah kangen ingin berkumpul bersama keluarganya.

Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, bos PT Rifuel Riefan Avrian, Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra, dan anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi.

Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat di Rutan Cipinang. Sementara, Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Mut)

Baca juga:

Pengakuan Putra Menkop Demi Ringankan Vonis Office Boy
Putra Syarief Hasan Diduga Manfaatkan Perusahaan
Berkas Perkara Putra Menteri Koperasi dan UKM Segera Dilimpahkan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya