Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng mengaku sudah siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andi memang dijadwalkan menghadiri sidang terakhirnya hari ini.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi mengaku tidak bersalah. Karenanya, dia berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapa pun, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau orang lain. Saya harap bebas," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi yang mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam ini mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tidak menggunakan fakta yang sesungguhnya, namun berdasarkan spekulasi. Lantaran tak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa ia bersalah.
"Di sini saya mencari keadilan. Saya mengharapkan bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim adalah vonis yang adil sesuai dengan fakta persidangan," kata Andi.
Sebelumnya, Andi dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda akan disita.
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Sss)
Andi Mallarangeng: Saya Mengharapkan Vonis Bebas
Andi dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara dan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diperbarui 18 Jul 2014, 11:56 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 11:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta