Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan 4 tahun penjara. Andi pun mengaku menyesali perbuatan tersebut.
"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Saya tidak mampu mencegahnya, banyak hal-hal yang tak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kembali ke sana dan kemudian melakukan hal-hal yang mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan itu," kata Andi usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika saya menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyakan adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ungkap Andi.
Hakim menilai Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana guna memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar.
Dari fakta persidangan, Choel meminta US$ 550 ribu sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," jelas Andi.
Kelalaian Andi tersebut, menurut hakim, menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464,391 miliar. (Ant/Sss)
Andi Mallarangeng: Saya Menyesal Tak Mampu Cegah Penyimpangan
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak mampu cegah penyimpangan tersebut."
diperbarui 18 Jul 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 19:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KA Logawa Nyangkut di Terowongan Jember, Simak Kronologinya
Penyakit Lupus Itu Apa: Memahami Kondisi Autoimun yang Kompleks
Paracetamol Untuk Apa: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Ekstasi Bunuh 4 Orang di Pertunjukan Pinkfish, Negara Bagian Malaysia Ini Bakal Tes Urine Penonton Konser
Polda Metro Bakal Panggil Sopir Taksi yang Ditunjuk Polisi Arogan Saat Kawal RI 36
4 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun Buntut Peras Penonton DWP
4 Manfaat Okra untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kadar Gula Darah
6 Potret Mahalini Jalani Ibadah Umroh Setelah Mualaf, Penampilan Berhijab Bikin Adem
Meta Dituduh Sengaja Gunakan Materi Bajakan untuk Latih AI Atas Restu Mark Zuckerberg
Keping Kartu Menipis Hambat Pencetakan Ribuan KTP-el Warga Kota Bandung
Rasa Syukur Rizky Febian Ajak Mahalini Umrah Pertama Kali Setelah Jadi Mualaf
350 Caption Mengajak Bergabung yang Menarik untuk Promosi