Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan 4 tahun penjara. Andi pun mengaku menyesali perbuatan tersebut.
"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Saya tidak mampu mencegahnya, banyak hal-hal yang tak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kembali ke sana dan kemudian melakukan hal-hal yang mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan itu," kata Andi usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika saya menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyakan adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ungkap Andi.
Hakim menilai Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana guna memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar.
Dari fakta persidangan, Choel meminta US$ 550 ribu sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," jelas Andi.
Kelalaian Andi tersebut, menurut hakim, menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464,391 miliar. (Ant/Sss)
Andi Mallarangeng: Saya Menyesal Tak Mampu Cegah Penyimpangan
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak mampu cegah penyimpangan tersebut."
Diperbarui 18 Jul 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 19:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu
Arti Mimpi Dilamar Mantan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Membingungkan
Mimpi Selamat dari Kecelakaan: Makna dan Tafsir di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Fokus : Evakuasi Warga Lansia dan Sedang Sakit dengan Perahu Karet di Tengah Banjir Dharmasraya
Arti Overwhelmed: Memahami Perasaan Kewalahan dan Cara Mengatasinya