Ribuan Rumah Eks Kolonial di Jakarta Terancam Berpindah Tangan

Penghuni sebagian besar rumah tersebut mengajukan surat izin ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI untuk dijadikan milik pribadi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 22 Jul 2014, 09:43 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2014, 09:43 WIB
Ini Sekda DKI Jakarta yang Baru
Ahok menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Saefullah menjadi Sekda DKI berlangsung transparan dan tidak ada KKN, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan banyak bangunan tempat tinggal peninggalan era kolonial Belanda di Jakarta yang terancam beralih tangan.

Basuki alias Ahok menuturkan, pihaknya menemukan penghuni sebagian besar rumah tersebut telah mengajukan surat izin perumahan (SIP) ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta untuk dijadikan milik pribadi.

"Saya temukan banyak sekali SIP, zaman Belanda banyak sekali rumah tua, kemudian ditinggalin pejabat-pejabat. Mereka kan nggak berhak. Jadi mereka minta SIP-nya ke kita," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Diakui dia, kelalaian Pemprov DKI selama ini tak kunjung mengurus sertifikat ratusan rumah tersebut. Akibatnya, penghuni lama kemudian ingin menjadikannya milik pribadi dengan mengajukan SIP. Bahkan, beberapa di antaranya terancam dipugar dan diganti dengan perumahan baru.

Setidaknya ada 1.200 rumah peninggalan Belanda yang sebelumnya ditempati pejabat-pejabat lama, kemudian diklaim sebagai miliknya. Rata-rata luas tiap rumah 800 meter persegi. Jika dijual, menurut Ahok, dapat mencapai harga Rp 40 miliar per unit rumah.

"Pemprov DKI kayaknya ada dalam tanda kutip tidak mau menyertifikatkan, kalau begitu lama-lama kamu yang saya sertifikatkan," tegas Ahok.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, rumah bergaya kolonial peninggalan Belanda tersebar di sejumlah titik di Jakarta, seperti daerah Kebayoran Baru di Jakarta Selatan dan Menteng di Jakarta Pusat.

Untuk menyelesaikan masalah itu, ia pun menugaskan Sekda DKI Saefullah untuk segera mengurus sertifikat tanah dan bangunan yang sarat nilai sejarah tersebut. Sebenarnya, lanjut Ahok, ia tak mempermasalahkan jika rumah tersebut disewakan kepada warga, asalkan tetap menjadi milik DKI dan tidak dipugar.

"Makanya saya tugaskan Sekda sekarang (Saefullah), harus sertifikatkan tanah seperti itu. Soal orang (penghuni) masih minjam ya silahkan sewa, tapi aset ini harus kita sertifikatkan. Ini DKI banyak sekali asetnya, tapi dibuang-buang begitu saja," tukas Ahok. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya