Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan, Riefan Avrian, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Jaksa Elly Supaini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya, yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana. Sebab, Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Hendra yang tak tamat Sekolah Dasar ini juga dinyatakan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Pengakuan Anak Menteri
Baca Juga
Dalam persidangan sebelumnya, Riefan mengaku telah sengaja menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan juga mengaku dirinya yang paling bertanggung jawab dan menjadi dalang utama dalam kasus ini.
Riefan sendiri bercerita alasan dia mengangkat Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Meski pada kenyataannya, Hendra sama sekali tidak mengendalikan perusahaan itu, sebab dia tetap bekerja sebagai office boy di PT Rifuel.
Kata Riefan, Hendra diangkat jadi direktur utama lantaran PT Imaji Media menjadi perusahaan pemenang lelang. Apalagi, orang-orang di perusahaannya tidak ada yang mau diangkat jadi direktur. Namun, Riefan membantah, Hendra tidak mau diangkat jadi direktur. Riefan mengaku, Hendra mau menerima dirinya dijadikan orang penting di perusahaan tersebut.
"Karena saya diskusi di kantor saya dan tidak ada yang mau. Yang mau Hendra. Kalau tidak mau, tidak mungkin (Hendra) tanda tangan Yang Mulia," ujar Riefan coba berkilah alasan Hendra jadi direktur utama saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Rabu 16 Juli pekan lalu.
Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Yus)
Advertisement