Masa Penahanan 2 Guru JIS Diperpanjang

Masa penahanan dari pihak kepolisian terhadap 2 tersangka pelecehan seksual anak di JIS akan segera habis pada 2 Juli besok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Agu 2014, 13:56 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2014, 13:56 WIB
JIS
(Liputan6.com/ Widji Ananta)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memperpanjang masa tahanan 2 tersangka kekerasan dan pelecehan seksual anak di Jakarta International School (JIS). Kedua tersangka yang merupakan guru di sekolah itu adalah Neil Beantleman dan Ferdinant Michel.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan dari pihak kepolisian terhadap 2 tersangka pelecehan seksual anak itu akan segera habis pada 2 Juli besok.

"Jadi tanggal 2 nanti kita perpanjang 40 hari penahanan untuk 2 orang tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2014).

Heru menerangkan, penambahan waktu penahanan kepada 2 tersangka tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita masih melengkapi berkas perkara untuk kita ajukan ke JPU. Kemudian penahanannya tanggal 2 besok di kepolisian sudah selesai, sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari," tambah Heru.

Sebelumnya, Heru mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena pertimbangan secara objektif dan subjektif.

"Objektifnya, perbuatan ini diancam hukuman di atas 5 tahun. Artinya bisa ditahan. Kemudian, subjektifnya kita pertimbangannya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," kata Heru pada Selasa 15 Juli lalu.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan beberapa langkah mulai dari penyelidikan, analisa, gelar perkara dan lainnya.

Menurut dia, penyidik telah mempertimbangkan dan mengkaji berdasarkan fakta-fakta serta pembuktian. Ia juga membantah bahwa bukti dari keterangan korban adalah menjadi kunci penahan terhadap Neil dan Ferdinand.

"Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa lakukan penyelidikan," pungkas Heru. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya