Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno tidak mempersoalkan melonjaknya jumlah pendukung di Ibukota usai lebaran. Para pendatang itu pun dipersilakan ke Jakarta selama tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum.
"Tentunya pendatang ada 68 ribu ke Jakarta itu merupakan bagian proses urbanisasi dan tidak dilarang. Yang dilarang kalau melanggar hukum," ujar Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebelumnya menuturkan tidak akan menggelar Operasi Yustisi atau pemeriksaan identitas kependudukan lagi. Ia mengaku akan mempersulit para pendatang yang bukan warga asli Jakarta untuk mendapat tempat tinggal.
Berbeda dengan Ahok, Dwi Priyatno melihat Operasi Yustisi masih diperlukan. Larangan pendatang untuk masuk DKI Jakarta tidak diperbolehkan, tapi seleksi perlu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas.
"Jadi masalah sosial karena orang ini nggak ada pekerjaan dan melakukan tindak pidana. Kita harapkan instansi terkait untuk seleksi mau apa mereka ke Jakarta, bukan dilarang. Operasi Yustisi dikembalikan, itu memang domain pemda tapi kita back up," jelasnya.
Dwi menegaskan bila ada pendatang yang berbuat melanggar hukum, polisi tidak akan tinggal diam. "Selama punya KTP Indonesia, datang ya silakan. Kalau jadi masalah, memalak, jadi oknum preman, itu jadi masalah. Kalau dia punya kemampuan ya boleh saja dan itu diperlukan," tandas Dwi.
Kapolda Metro Minta Pemprov DKI Seleksi Para Pendatang Baru
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno tidak mempersoalkan melonjaknya jumlah pendukung di Ibukota usai lebaran.
diperbarui 04 Agu 2014, 14:36 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 14:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Apa Arti Friendly: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Tertukar di RS Cempaka Putih Tanpa Kehadiran Ayah
Ciri-ciri Segitiga: Pengertian, Jenis, dan Rumus Lengkapnya
Mimpi Melihat Orang Berkelahi: Makna dan Tafsir Lengkap
Filipina Siap Naturalisasi Tiga Pemain Eropa, Timnas Indonesia Harus Hati-hati
Cerita Menko AHY Usai Jajal Kereta Api Tanpa Transit Jakarta-Yogyakarta 6 Jam
Asuransi Life Care Lindungi Keluarga di Masa Depan, Intip Manfaatnya!
Ambisi Xiaomi di Pasar Global: Percepat Ekspansi Penjualan Kendaraan Listrik Lebih Luas
Ciri-ciri Sejarah sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
Erick Thohir Respons Keluhan STY, Guardiola Salahkan Diri Sendiri Usai City Dihajar MU
4 Momen Fuji Video Call Ibunda Aisar Khaled yang Berulang Tahun, Netizen Baper Massal