Liputan6.com, Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa adalah seorang warga Jalan Taman Sari, Jakarta Barat yang mengajukan permohonan legalisasi bunuh diri dengan suntik mati ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (5/8/2014), permintaan itu diajukan setelah Ryan menganggur selama 1 tahun dan tidak sanggup membiayai hidup.
Pria lulusan S2 jurusan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu tinggal seorang diri di rumahnya dan tidak memiliki pekerjaan. Di lingkungan tempat tinggalnya, para tetangga mengenal Ryan sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul.
Advertisement
Sebelumnya, Ryan juga telah mengajukan permohonan legalisasi bunuh diri ke Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik (Ombudsman) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun tidak digubris.
Baca Juga:
Tidak Ada Kebakaran, Mahasiswa Baru Lulus Tewas Terpanggang