Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum menyatakan simpati kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rasa simpati itu lantaran dari semua keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan mematahkan dakwaan jaksa.
"Di eksepsi saya sejak awal kan sudah jelas (dakwaan jaksa imajinasi). Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu, sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah yang disidik itu terutama dari Nazaruddin keterangannya, ya seperti itu kualitasnya," kata Anas usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014 malam.
Anas mengatakan, dari fakta persidangan, dalam hal ini keterangan para saksi, justru terlihat merugikan jaksa. Padahal, jaksa menghadirkan para saksi itu dengan tujuan untuk memberatkan terdakwa.
"Jadi ketika menghadirkan saksi yang memberatkan, justru di persidangan membantah dakwaan jaksa sendiri," ujar dia.
Karenanya, Anas berharap kesaksian sejauh ini dapat dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan juga majelis hakim di persidangan selanjutnya. Mengingat, kesaksian para saksi adalah otentik.
"Maka saya sungguh berharap fakta-fakta persidangan, kesaksian yang otentik itu benar-benar dilihat, dimuliakan penuntut umum saat menyusun tuntutan dan majelis hakim ketika memutuskan," ujar dia.
"Dan itu yang dari awal saya ingin diadili secara adil," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan.
Persidangan kemarin menghadirkan 8 orang saksi. Mereka adalah Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Herlas Yuniar, Didik Mukriyanto, dan Denny JA. Semua keterangan mereka justru terlihat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Anas.
Kesaksian-kesaksian yang mematahkan dakwaan itu di antaranya mengenai jumlah DPC, rentetan pemberian uang untuk dana entertain, pembuatan posko pemenangan, hingga fasilitas survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dituding berbau gratifikasi.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta.
Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Dakwaan Dipatahkan, Anas Urbaningrum Sampaikan Simpati untuk JPU
Rasa simpati itu lantaran dari semua keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan mematahkan dakwaan jaksa.
diperbarui 08 Agu 2014, 07:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 07:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?
Fungsi Rambut Akar pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Penyerapan Nutrisi
6 Potret Richelle Beri Kejutan Ibunda di Hari Ibu, Sandrinna Tak Hadir
Laporan Washington Post: 3.100 Siswa Penduduk Asli Amerika Tewas di Sekolah Sejak Tahun 1819
Deretan Artis yang Ulang Tahun saat Natal, Ada Ratu Sinetron Era 90-an hingga Musisi Legendaris
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Tips Pumping ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Penyelundupan Barang di Batam, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman, Pj Gubernur Keliling ke Sejumlah Tempat
Tips Memilih Power Bank yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
Hadapi Nataru, Anggota DPD RI Kunjungi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Indra Bekti Ungkap 2 Tahun Perjuangan untuk Pulih Usai Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala