Ditangkap Polisi Papua, Jurnalis Asing Miliki 2 Paspor

Jurnalis itu juga mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Perancis di Tel Aviv, Israel.

oleh Katharina Janur diperbarui 08 Agu 2014, 17:08 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 17:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jayapura - Salah satu jurnalis asing, Valentine Burrot, (29) yang ditangkap jajaran Polres Jayawijaya, Papua, memiliki dua paspor. Yakni paspor dinas dan paspor sipil.

Dalam penyelidikan polisi, Valentine diduga adalah aparat negara. Valentine juga mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyp Pudjo Hartono mengatakan, hingga kini Valentine mengaku masih bekerja di Arte TV Perancis. Namun penyidik tak menemukan kartu pers miliknya. Bahkan Thomas Charles Tendies (40), yang ditangkap bersamanya menunjukkan kartu pers yang dimiliki telah habis masa berlaku sejak 2006 lalu.

"Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas. Tujuan mereka juga untuk apa ke Wamena. Kami juga telah menyita barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” ujar Pudjo di Jayapura, Jumat (8/8/2014).

Hingga kini, polisi masih memeriksa keduanya di Direktorat Kriminal Tindak Pidana Khusus Polda Papua bersama dengan penyidik dari imigrasi setempat. Polisi juga belum mengetahui kapan keduanya akan dilimpahkan ke imigrasi.

Kedua jurnalis asing itu sebelumnya  ditangkap jajaran Polres Wamena di salah satu hotel. Bersama keduanya ditangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai anggota kelompok Enden dan Puron. Mereka di antaranya LK (17), DD (27), dan JW (24).

Puron Wenda dan Enden Wanimbo merupakan orang yang diduga berada dibalik serangkaian kekerasan kriminal bersenjata di Lanny Jaya. (Ein)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya