Selesai Diperiksa, Tersangka Kasus Hambalang Langsung Dibui

KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Agu 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 17:59 WIB
Selesai Diperiksa, Tersangka Kasus Hambalang Langsung Dibui
Direktur Utama PT Dutasari Cipta Laras Machfud Suroso, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8). (Antara/Ismar Patrizki)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatiihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu langsung ditahan penyidik usai diperiksa.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (8/8/2014), Machfud keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK oranye, Machfud tak berkata panjang lebar terkait penahanan ini.

"Ya baik-baik saja. Tidak ada komentar. Mudah-mudahan yang penting saya sehat walafiat," ujar Machfud sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Machfud dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia akan 'menginap' di sana untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan di Polres Metro Jaksel," ucap Johan saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang.‎ Machfud dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima uang sebanyak Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, duit tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya