Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas tak akan lagi diberikan kepada pejabat Pemprov DKI. Karena DKI memutuskan tak akan melakukan pembelian kendaraan dinas maupun operasional.
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.
"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).
Karena pejabat DKI yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya diberi insentif transportasi. Seperti Eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan kendaraan operasional DKI yang juga hanya disediakan dengan sistem sewa. Sehingga, selain tak ada biaya perawatan juga apabila ada kerusakan, maka penggantian cepat dilakukan.
"Jadi seperti pola yang dilakukan di swasta. Efisiensi operasional dan juga menguntungkan ke pemakai. Kendaraan yang di atas 5 tahun, kita lelang," jelas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya, pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September 2014.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.
Ia menerangkan, dalam peraturan Gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini, otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini. (Ein)
Ahok: Pejabat Tak Diberi Mobil Dinas, Hemat Rp 250 Miliar
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
diperbarui 11 Agu 2014, 14:57 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 14:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Airbag Adalah Fitur Keselamatan Vital dalam Mobil Modern, Ketahui Fungsi dan Cara Kerjanya
Tips Lari untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Olahraga Lari
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah: Panduan Lengkap untuk Penerbangan Hemat
Tips Menenangkan Diri Sebelum Operasi Caesar: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Trik Membuat Telur Dadar Padang Tebal Tanpa Tambahan Tepung
Tips Mengajari Anak Membaca: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Agar Badan Cepat Gemuk, Mudah dan Efektif
Diminta Perkuat Skuad Ruben Amorim, Pemain Ini Bersikeras Tak Mau Pindah ke Manchester United
Rusia-Ukraina Memanas, Harga Minyak Dunia Naik Hampir 2%
Oppo Find X8 Pro Punya Quick Button Buat Foto-Foto Cepat, Kenapa Tak Ada di Find X8?
Begini Cara Wudhu di Toilet Agar Hukumnya Tidak Makruh
6 Fakta Menarik Gunung Inielika di Flores NTT, Terkenal Sebagai Sumber Air Panas Mengeruda