Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas tak akan lagi diberikan kepada pejabat Pemprov DKI. Karena DKI memutuskan tak akan melakukan pembelian kendaraan dinas maupun operasional.
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.
"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).
Karena pejabat DKI yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya diberi insentif transportasi. Seperti Eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan kendaraan operasional DKI yang juga hanya disediakan dengan sistem sewa. Sehingga, selain tak ada biaya perawatan juga apabila ada kerusakan, maka penggantian cepat dilakukan.
"Jadi seperti pola yang dilakukan di swasta. Efisiensi operasional dan juga menguntungkan ke pemakai. Kendaraan yang di atas 5 tahun, kita lelang," jelas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya, pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September 2014.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.
Ia menerangkan, dalam peraturan Gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini, otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini. (Ein)
Ahok: Pejabat Tak Diberi Mobil Dinas, Hemat Rp 250 Miliar
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
Diperbarui 11 Agu 2014, 14:57 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 14:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Romantis saat Berpacaran di Malaysia, Ameera Khan Tampil Mencolok saat Digandeng Jefri Nichol
Foto Bayi Kiky Saputri yang Baru Lahir, Cantik dengan Nama Indah yang Penuh Makna
Kemendikdasmen Beber Pola Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2025
AHY: Saya Diminta DPD dan DPC Kembali Jadi Ketum Demokrat 2025-2030
Penuh Kebahagiaan, Intip Daftar Para Artis dan Seleb yang Menikah di Tahun 2025
Israel Tunda Pembebasan Ratusan Sandera Palestina Tanpa Ada Alasan yang Jelas
Menawan dengan Gamis dan Hijab Syari, Potret Aura Kasih yang Tampil Anggun saat Umrah Jadi Sorotan
Profil Yuli Hastuti yang Disebut sebagai Bupati Termiskin di Indonesia, Segini Harta Kekayaannya
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Komitmen Kao Indonesia dalam Pengelolaan Sampah
Gibran Bagi-Bagi Skincare Saat Tinjau Program MBG, Ahli Gizi Ungkap 3 Tips Perawatan Kulit Abadi
Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2025
Bagaimana Menyikapi Demonstrasi 'Indonesia Gelap?' Ini Saran Ahli Hukum