Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas tak akan lagi diberikan kepada pejabat Pemprov DKI. Karena DKI memutuskan tak akan melakukan pembelian kendaraan dinas maupun operasional.
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.
"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).
Karena pejabat DKI yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya diberi insentif transportasi. Seperti Eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan kendaraan operasional DKI yang juga hanya disediakan dengan sistem sewa. Sehingga, selain tak ada biaya perawatan juga apabila ada kerusakan, maka penggantian cepat dilakukan.
"Jadi seperti pola yang dilakukan di swasta. Efisiensi operasional dan juga menguntungkan ke pemakai. Kendaraan yang di atas 5 tahun, kita lelang," jelas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya, pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September 2014.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.
Ia menerangkan, dalam peraturan Gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini, otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini. (Ein)
Ahok: Pejabat Tak Diberi Mobil Dinas, Hemat Rp 250 Miliar
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
diperbarui 11 Agu 2014, 14:57 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 14:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025: Dua Kali Getarkan Indonesia
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Pasca Anggotanya Ditembak, Kaops Satgas Damai Cartenz: Keselamatan Masyarakat Papua Jadi Prioritas
FFSS 2025 Siap Digelar, Pertemukan Para Pemain Top Free Fire
Link Live Streaming Liga Italia Juventus vs AC Milan 19 Januari 2025
Menteri PU Pastikan Stadion Kanjuruhan Penuhi Standar FIFA
Konsumsi Tinggi Gula Picu Penyakit Kolesterol, Ini Daftar Sumber Makanan Minuman yang Harus Dibatasi
Jadi Bupati Terpilih, Endah Siap Bawa Perubahan Signifikan di Pemkab Gunungkidul
Gempi Ultah ke-10, Gisella Anastasia Syok: Anak Kami Sudah Mau Remaja
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Diperkuat Pemain Asing Baru, Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Bandung bjb Tandamata
Memahami Kepribadian Alpha: Karakteristik, Kelebihan dan Tantangannya
VIDEO: Kebakaran Besar di Pabrik Baterai Terbesar Dunia di California