Liputan6.com, Bandung - OS (28), mantan guru ngaji yang kini bekerja sebagai buruh ini, ditangkap kepolisian karena melakukan dugaan pencabulan puluhan bocah di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban melaporkan pihak berwajib.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada OS, aksi biadab ini dilakukan sejak 2008 yang mencapai 21 korban.
"Dari hasil pemeriksaan, korban berjumlah 21 orang, antara usia 10 sampai 15 tahun," kata Jamaludin di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2014).
Jamaludin mengatakan, korban melancarkan aksinya di beberapa tempat sepi seperti di toilet masjid, pinggir jalan tol Padaleunyi, hingga rumah OS di Desa Cangkuang Kulon.
"Banyak tempat digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksi," ujar dia.
Menurut Jamaludin, diduga masih ada korban lain. Karena itu pihaknya akan mendalami dugaan ini. "Kami akan dalami kasus ini, diduga masih ada korban lainnya dan bisa bertambah."
Akibat perbuatannya, OS yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung ini terancam dijerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 300 Juta. (Yus)
Baca juga:
Paedofil 21 Anak Ditangkap Satreskrim Bandung
Diduga Cabuli 3 Bocah, Rumah Pelaku Dibakar Warga di Bogor
Pria di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun
Buruh di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Bocah
Menurut Jamaludin, diduga masih ada korban lainnya. Maka itu pihaknya akan mendalami dugaan ini.
diperbarui 13 Agu 2014, 15:13 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 15:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024