Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali digelar dengan terdakwa Office Boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Hendra yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media ini membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan, kliennya sama sekali tidak punya niat untuk terlibat dalam kasus dugaan korupsi videotron ini. Hendra hanya menuruti perintah bosnya, Riefan Avrian yang juga Direktur Utama PT Rifuel.
"Dengan menandatangani dokumen-dokumen, Hendra Saputra tidak menyadari dampak dan akibat dari perbuatannya. Terdakwa tidak memiliki pengetahuan itu karena pendidikan terdakwa hanya sampai kelas 3 SD," kata Taufik saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Taufik menilai, Hendra hanya diperalat Riefan yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. Bahkan dalam persidangan lalu, Riefan secara jelas dan nyata mengakui mengatur agar proyek dikerjakan PT Imaji Media yang didirikannya. Perusahaan itu didirikan atas nama Hendra. Riefan juga mencatut nama Hendra sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
Taufik kemudian mengutip keterangan ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel yang menyebut orang dengan tingkat pendidikan rendah termasuk dalam kelompok rentan sebagai korban.
"Jadi dalam hal ini Hendra Saputra bukanlah pelaku, justru sebagai korban," kata dia.
Pengacara terdakwa Hendra Saputra menegaskan, kliennya tidak berniat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek.
"Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Saputra tidak ada kesengajaan untuk melakukan atau turut serta melakukan," kata dia.
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, OB PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh anak Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya, yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Oleh karena itu, Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.
Hendra yang tak tamat Sekolah Dasar ini juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Yus)
Advertisement