Peluang Busyro Muqoddas Kembali Jadi Pimpinan KPK Tetap Terbuka

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa melihat peluang Busyro untuk dipilih kembali terbuka lebar, selama ia mendaftar kembali.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Agu 2014, 10:33 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 10:33 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masa tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan berakhir pada Desember 2014. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peluang Busyro jika mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPKT, dibolehkan atau tidak.

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa melihat peluang Busyro untuk dipilih kembali terbuka lebar, selama ia mendaftar kembali. "Daftar lagi, nanti kita pilih kembali," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Hal utama yang perlu dilakukan menurut Desmond adalah Busyro kembali mendaftarkan dirinya untuk kemudian mengikuti proses selanjutnya. Namun, persoalan baru muncul terkait lamanya Busyro menjabat.

"Yang jadi soal setelah mendaftar, apa putus 1 tahun atau bagaimana atau dengan yang ada sekarang. Kalau hanya diperpanjang saja, dasarnya nggak jelas secara hukum," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Untuk menentukan lamanya Busyro menjabat bila terpilih kembali, menurut Desmond, Komisi III akan melakukan rapat. "DPR rapat internal dengan pemerintah apakah 1 tahun," tandas Desmond.

Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel itu guna mencari pengganti Busyro Muqqodas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014.

Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya