Liputan6.com, Jakarta - Masa tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan berakhir pada Desember 2014. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peluang Busyro jika mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPKT, dibolehkan atau tidak.
Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa melihat peluang Busyro untuk dipilih kembali terbuka lebar, selama ia mendaftar kembali. "Daftar lagi, nanti kita pilih kembali," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hal utama yang perlu dilakukan menurut Desmond adalah Busyro kembali mendaftarkan dirinya untuk kemudian mengikuti proses selanjutnya. Namun, persoalan baru muncul terkait lamanya Busyro menjabat.
"Yang jadi soal setelah mendaftar, apa putus 1 tahun atau bagaimana atau dengan yang ada sekarang. Kalau hanya diperpanjang saja, dasarnya nggak jelas secara hukum," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Untuk menentukan lamanya Busyro menjabat bila terpilih kembali, menurut Desmond, Komisi III akan melakukan rapat. "DPR rapat internal dengan pemerintah apakah 1 tahun," tandas Desmond.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel itu guna mencari pengganti Busyro Muqqodas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014.
Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. (Mut)
Peluang Busyro Muqoddas Kembali Jadi Pimpinan KPK Tetap Terbuka
Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa melihat peluang Busyro untuk dipilih kembali terbuka lebar, selama ia mendaftar kembali.
Diperbarui 15 Agu 2014, 10:33 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 10:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Begini Anjurannya
VIDEO: Istri Walikota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir
Ramalan Mbah Moen tentang Gus Baha yang Kini jadi Kenyataan, Apa Saja?
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap
Venna Melinda Minta Maaf Tak Sengaja Beri Emoji Tertawa di Postingan Baim Wong Kebanjiran
Tukar Uang Baru di BCA untuk Persiapan THR 2025: Ini Cara dan Syaratnya
Google Gemini Kini Bisa Diakses dari Lock Screen iPhone, Begini Cara Pakainya!
Perbedaan Hadis dan Sunnah: Memahami Dua Sumber Ajaran Islam
Contoh Khutbah Jumat 7 Maret 2025, Tema Peningkatan Keimanan hingga Kesalehan Sosial Cocok Disampaikan
Perbedaan Jalan dan Lari: Aspek Teknik, Manfaat, dan Dampak Kesehatan
Cara Memasak Kreatif Saat Gas Habis, Solusi Praktis Tanpa Panik