Di HUT RI, Antasari Azhar Dapat Remisi 6 Bulan 20 Hari

"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari."

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Agu 2014, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2014, 12:00 WIB
Antasari Azhar menunggu di ruang tahanan sebelum sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (05/11). Sidang menghadirkan sejumlah saksi antara lain Sigid Haryo, Wiliardi Wizard dan Rani Yuliani.(Antara)

Liputan6.com, Tangerang - Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dapat potongan masa tahanan atau remisi 6 bulan 20 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Dewasa Tangerang Dedi Handoko mengatakan, Antasari mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi pemuka.

"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari, jadi total remisi yang di dapat Antasari 6 bulan 20 hari," kata Dedi, Minggu (17/8/2014).

Tak hanya Antasari, 787 tahanan di Lapas Klas I Dewasa juga mendapatkan hak remisi. Namun jumlah remisinya berbeda-beda, bahkan ada yang mendapatkan remisi hingga bebas.

"Iya ada yang sampai bebas, 3 tahanan. Karena masa tahanannya tinggal hitungan beberapa bulan lagi, begitu dapat remisi hari ini ketiga penghuni lapas itu langsung bebas," papar Dedi.

Dikatakan Dedi, Antasari sendiri mendapatkan remisi sejak 2010. Kendati demikian, masa tahanan Antasari di Lapas Klas I Dewasa Tangerang terbilang masih lama. Sebab, pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Razawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada 2010, divonis 18 tahun kurungan penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya