Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginstruksikan PD Pasar Jaya segera memulai revitalisasi pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat usai ditetapkannya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PD Pasar Jaya atas kasus sengketa pasar yang telah berdiri sejak tahun 1974 itu.
"Ya sudah bisa dimulai (pembangunannya). PD Pasar Jaya sudah dapat memulai revitalisasi Pasar Bendungan Hilir. Kan kita sudah punya kekuatan hukumnya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sejak awal dirinya yakin Pemprov DKI akan memenangkan sengketa pasar tersebut lantaran lahan tempat pasat tersebut merupakan tanah milik Pemprov DKI. Ia pun mengaku pihaknya telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Jadi kita sudah bisa ambil itu lahan. Kita pasti menang kok di PTUN. Memang itu (lahan) punya kita. Kalau swasta nggak beres melakukan revitalisasiya kita ambil alih saja," ujarnya.
Oleh Karena itu, Ahok juga mendesak PD Pasar Jaya selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan pasar tersebut tidak lagi menunda-nunda pembangunan pasar itu lagi. "Ya sudah kita minta jangan ditunda-tunda lagi revitalisasinya. Pasar itu sudah lama tidak direvitalisasi. Harus segera dimulai," ucapnya.
Pada Senin 18 Agustus kemarin, PTUN mengabulkan banding yang diajukan PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36A, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dengan dikabulkannya banding yang dilakukan PD Pasar Jaya, seluruh tuduhan yang dilayangkan para pedagang telah terbantahkan.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis mengungkapkan revitalisasi Pasar Benhil sendiri diprediksikan akan menelan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Besarnya pembiayaan itu, menurut Ahok, lantaran kondisi bangunan yang sudah tua dan mengalami kerusakan yang cukup parah.
Namun demikian, anggaran biaya yang sangat besar tersebut tidak akan menggunakan kas dari APBD DKI 2013, namun ditanggung oleh pihak swasta yaitu PT Kurnia Jaya Reality.
Menang di PTUN, Ahok Instruksikan Revitalisasi Pasar Benhil
PTUN mengabulkan banding yang diajukan PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan di Kavling 36A, Bendungan Hilir.
diperbarui 19 Agu 2014, 20:41 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 20:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK