Kejagung: Jaksa Pakai Barang Bukti BB Porche Gold Tak Ada Ampun

Kejagung menegaskan, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang, sang jaksa juga bisa dipidana.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Agu 2014, 10:58 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 10:58 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah memproses kasus yang melibatkan jaksa berinisial ADK. Dia merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.

Sebelumnya ADK dilaporkan karena diduga menggunakan barang bukti berupa telepon genggam BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta yang harusnya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan. Telepon genggam itu merupakan barang bukti untuk kasus penyeludupan dengan terdakwa bernama Indra yang telah divonis pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan, saat ini tim Jamwas tengah memproses jaksa tersebut. Bila perbuatan itu terbukti, sesuai ketentuan akan diambil tindakan.

"Di Jamwas SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah jelas, bagi mereka terutama jaksa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sudah habis, tidak ada ampun lagi," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Tony menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, sebaliknya dia ingin disebarluaskan agar menjadi pelajaran bagi jaksa lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

"Jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Jamwas, bahkan kalau perlu kita publikasikan, supaya ini menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jika ini benar, barang itu harus dimusnahkan, tapi tidak dimusnahkan oleh dia, ini sudah jelas pelanggaran," tegas Tony.

Bahkan terhadap ADK, kata Tony bisa saja yang bersangkutan dijerat pidana, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang. "Bukan pelanggaran kode etik lagi, ini sudah pidana, menurut saya, biar Jamwas yang bekerja," tandas Tony. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya