Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah memproses kasus yang melibatkan jaksa berinisial ADK. Dia merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
Sebelumnya ADK dilaporkan karena diduga menggunakan barang bukti berupa telepon genggam BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta yang harusnya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan. Telepon genggam itu merupakan barang bukti untuk kasus penyeludupan dengan terdakwa bernama Indra yang telah divonis pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan, saat ini tim Jamwas tengah memproses jaksa tersebut. Bila perbuatan itu terbukti, sesuai ketentuan akan diambil tindakan.
"Di Jamwas SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah jelas, bagi mereka terutama jaksa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sudah habis, tidak ada ampun lagi," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Tony menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, sebaliknya dia ingin disebarluaskan agar menjadi pelajaran bagi jaksa lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Jamwas, bahkan kalau perlu kita publikasikan, supaya ini menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jika ini benar, barang itu harus dimusnahkan, tapi tidak dimusnahkan oleh dia, ini sudah jelas pelanggaran," tegas Tony.
Bahkan terhadap ADK, kata Tony bisa saja yang bersangkutan dijerat pidana, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang. "Bukan pelanggaran kode etik lagi, ini sudah pidana, menurut saya, biar Jamwas yang bekerja," tandas Tony. (Sss)
Kejagung: Jaksa Pakai Barang Bukti BB Porche Gold Tak Ada Ampun
Kejagung menegaskan, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang, sang jaksa juga bisa dipidana.
Diperbarui 20 Agu 2014, 10:58 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 10:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
Perbedaan Madzi dan Mani: Memahami Cairan Kemaluan dalam Perspektif Islam
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
Mobil Terbang Bukan Lagi Fiksi, Sudah Teruji dan Siap Meluncur ke Pasaran
Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang Sebagai Sahabat
Mengenal Efek Samping Kulit Pisang untuk Wajah: Apa yang Perlu Diketahui?
Perbedaan Ceramah dan Pidato: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
IHSG Melonjak Kembali Sentuh 6.600, Saham PTPP hingga CMNP Menghijau
Ahmad Dhani Usul Pemain Naturalisasi Timnas Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Sinopsis Mickey 17, Karya Terbaru Bong Joon-ho yang Penuh Intrik dan Humor Gelap
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Kenapa Orang Kaya Masih Aja Korupsi?