Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek instalasi infrastruktur informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.‎ Dalam sidang ini Majelis Hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Dalam kesempatan ini, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang disampaikan Tafsir melalui kuasa hukumnya.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Adyantana Meru Herlambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Jaksa menilai, keberatan kubu Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Terutama, mengenai klaim perbuatan yang dilakukan Tafsir bukan suatu tindak pidana korupsi.
Jaksa mengatakan, dalam keberatannya, Tafsir menilai ketika proses pengadaan IT Perpustakaan Pusat, UI bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pembiayaan semua proyek bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Otomatis, tidak ada kerugian negara.
‎"Karena semua keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara, maka harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Adyantana. Jaksa lebih jauh menuturkan, dakwaan yang disusun pihaknya telah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi.‎ Termasuk soal dugaan penerimaan desktop dan iPad merk Apple oleh Tafsir yang dibantah dalam eksepsinya.
Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. "‎Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Adyantana.‎
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.
Selain Gumilar, ada pula nama lain yang dianggap bersama-sama Tafsir melakukan korupsi. Yakni Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio, dan Dedi Abdul Rahmat.
Sementara pihak-pihak lain yang dinilai Jaksa telah diperkaya atas kasus dugaan korupsi proyek IT Perpustakaan Pusat UI ini adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf, dan Fisy Amalia Solihati.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ein)
Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Wakil Rektor UI
Jaksa menilai, keberatan kubu Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Terutama, mengenai klaim perbuatan yang dilakukan Tafsir bukan korupsi.
diperbarui 20 Agu 2014, 19:02 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 19:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tanggapannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Wakil Rektor UI bersama penasehat hukumnya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/14) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengungkap 7 Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Melihat Seseorang Bernyanyi
Piala Suhandinata 2024: Lawan China di Final, Indonesia Ingin Juara
Begini Cara yang Benar Membaca Al-Fatihah dalam Sholat Menurut Buya Yahya
PRT Kamboja Dideportasi dari Malaysia Gegara Kritik Pemerintah
Kumpulan Hoaks yang Beredar Lewat WhatsApp, Simak Daftarnya
Kartu Ka Gi Ni, Inovasi Edukasi Kesehatan Gigi untuk Anak Tuli
Thailand Tak Lagi Murah Buat Jalan-jalan, Apa yang Terjadi?
Hari Batik Nasional di Garut, Perajin Batik Berharap Naik Kelas
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jepang 2024, Sabtu 5 Oktober 2024 di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara
Jadikan Diri Kelinci Percobaan, Mahasiswa Ini Makan 720 Telur Ayam Sebulan
Heboh, Baek Yerin Tuduh Lagu OST Ha Sung Woon Jiplak Karyanya hingga Sindir Terang-terangan di Instagram