Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan parkir meter pada awal 2015. Hal itu dilakukan sebagai upaya menata kondisi perparkiran di Ibu Kota.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, uji coba parkir meter akan dilakukan di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, pada September 2014.
Pemilihan jalan itu karena volume parkir on the street (pinggir jalan) di kawasan Agus Salim yang dikenal sebagai Jalan Sabang itu cukup padat. Dalam pelaksanaan uji coba nantinya, dikenakan biaya parkir yang cukup besar kepada para pengguna yang parkir on the street.
"Kami akan lakukan uji coba parkir on the street di Jalan Sabang (nama yang biasa digunakan di Jalan Agus Salim) pada bulan September ini. Kami akan melakukan uji coba parkir meter selama 3 bulan," kata Sunardi di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang parkir meter itu menjelang uji coba nanti. Jika sudah diterapkan, maka tidak ada lagi sistem pembayaran parkir secara tunai dan manual dengan karcis sobek. Karena akan ada mesin untuk mendeteksi kendaraan yang akan parkir di badan jalan.
"Nanti di pinggir jalan kita siapkan sarana dan prasarananya. Kita pakai mesin elektronik, jadi tidak lagi bayar pakai cash. Sehingga orang yang berparkir tidak pada tempat akan diderek dan dikenakan Perda retribusi sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.
Menurut Sunardi implementasi parkir meter yang akan dilaksanakan di Jakarta hampir sama seperti di luar negeri. Seperti marka (pembatas), kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV), mesin parkir. Sementara, juru parkir nantinya diubah tugasnya hanya sebagai pengawas dan tidak meminta uang parkir.
Rencananya pihaknya akan menyeleksi para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan upah dari juru parkir akan dinaikan menjadi 2 kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp 5 juta.
"Kalau juru parkir meminta uang maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa terbukti dengan adanya CCTV. Kalau untuk parkir meter paling lambat dilaksanakan di Jakarta pada awal tahun dan kita akan lakukan beuty contest supaya cepat dilakukan lelang di ULP DKI," kata dia.
Untuk biaya parkir meter itu sendiri masih dikaji oleh pihak UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Namun, rencananya tarifnya nanti berkisar antara Rp 4.000 sampai Rp 5.000. Para pengguna fasilitas parkir meter akan dikenakan biaya per jam. Namun, tarif itu berlaku progresif.
"Nanti biayanya diatur melalui mesin. Cara membayarnya harus pakai kartu jadi bisa top up di bank atau tempat-tempat yang ditentukan," tandas Sunardi. (Ein)
Uji Coba Parkir Meter di Jakarta Dilaksanakan September
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan parkir meter pada awal 2015.
diperbarui 22 Agu 2014, 13:21 WIBDiterbitkan 22 Agu 2014, 13:21 WIB
Kesemrawutan akibat parkir liar mewarnai setiap sudut pintu masuk Monumen Nasional Jakarta, (30/7/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya