Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Pelalawan Ditahan Kejati Riau

Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rutan Sialang Bungkuk.

oleh M Syukur diperbarui 29 Agu 2014, 00:19 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 00:19 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Sewaktu digiring jaksa dan polisi, tidak ada komentar yang diberikan Marwan. Dia bungkam dari pertanyaan awak media hingga dibawa petugas dengan mobil Toyota Avanza BM 1239 QN.

Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi didampingi Kepala Kejari Pelalawan Adnan mengatakaan, Marwan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Hari ini, tersangka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga dengan alat buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka langsung disidang," kata Untung di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis (28/8/2014).

Dijelaskan Untung, Marwan datang ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu Marwan keluar sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung ditahan.

Setelah penahanan, lanjutnya, berkas dakwaan akan disusun JPU dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Waktu pelimpahan ke pengadilan tidak bisa dipastikan. Soalnya, kasus ini berkaitan dengan pejabat atau petinggi daerah. Makanya harus teliti," ungkap Untung.

Karena diduga menerima uang Rp 1,5 miliar, rumah serta sebidang tanah milik Marwan sudah disita penyidik. Total penyitaan itu bernilai Rp 2 miliar. "Letak rumah dan tanah hanya penyidik yang tahu," ucap Untung.

Atas perbuatannya, Marwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegas Untung.

Dalam kasus Marwan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar disebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 18 miliar. Hal itu pernah terungkap di persidangan terdakwa kasus serupa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya