3 Tahanan Polda Banten Kabur Dibantu Petugas Jaga

Petugas yang berjaga membenarkan telah membantu para tahanan untuk melarikan diri dengan imbalan sebesar Rp 20 juta.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Agu 2014, 23:40 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 23:40 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - 2 Orang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten terindikasi membantu kaburnya 3 tahanan narkoba dari ruang tahanan Polda Banten. Ketiga tahanan yang kabur tersebut adalah Dicky Panji alias Paul (22), Humaedi (33) dan Vixi Pona Saputra (29). Nama teraklhir merupakan polisi yang desersi dari Polda Sumatera Barat.

"Memang benar ada 3 tahanan yang kabur, tersangka ketahuan tak ada di dalam sel ketika saat pergantian petugas piket pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB," kata AKBP Ermayadi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/8/2014).

Menurut Ermayadi, dugaan sementara ketiga tersangka melarikan diri pada pukul 06.00 WIB. Anehnya, tak ada kerusakan di sel tempat para tahanan tersebut.

"Hasil lidik ditemukan kunci dan ruang tahanan tidak ada yang rusak, dan rekaman CCTV menunjukkan tahanan melarikan diri bekerja sama dengan petugas jaga," jelasnya.

Dari hasil interogasi sementara, petugas yang berjaga membenarkan telah membantu para tahanan untuk melarikan diri dengan imbalan sebesar Rp 20 juta. Uang itu ditransfer ke rekening anggota Polda Banten yang berjaga ketika itu.

"Hasil interogasi terhadap petugas jaga lama, atas nama Briptu F dan Briptu JS mengakui membantu larinya 3 orang tahanan tersebut pukul 06.12 WIB dengan imbalan uang Rp 20 juta rupiah dan sudah ditransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik Briptu F," terangnya.

Kini, Polda Banten tengah mengejar ketiga tahanan yang kabur. Sedangkan petugas yang berjaga saat kejadian sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. "Terhadap anggota yang terlibat akan diproses pidana dan kode etik Polri. Diusulkan untuk dipecat setelah  diputus pidananya," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya