Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menelusuri keberadaan layanan jasa sewa mobil mewah oleh perusahaan Uber. Mereka mengancam akan memblokir aplikasi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber minggu ini. Karena jasa ini sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar di kantornya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari kantor Uber. Sejauh ini, Uber menggunakan jasa rental mobil untuk mengantar para pelanggannya yang sudah memesan melalui aplikasi. Tapi, rental dan Uber itu belum memiliki izin operasi layaknya taksi.
"Bentuk layanannya seperti taksi. Tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ucap Akbar.
Secara umum, lanjut Akbar, sistem yang digunakan Uber sangat baik. Hanya saja, izin usaha Uber belum juga diurus. Sehingga tetap saja dinilai ilegal.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, dirinya sudah mencoba sendiri layanan Uber untuk mengetahui bagaimana cara mereka bekerja. Hasilnya, sistem yang digunakan pun memang bagus.
"Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cash less, Uber itu mengurangi kilometer kosong kan. Jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara wiri di jalanan," kata Emanuel.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta terkait penggunaan rental mobil sebagai moda transportasi yang digunakan Uber untuk mengantar pelanggannya. Organda diminta mengimbau anggotanya untuk tidak melayani jasa Uber kalau belum memiliki izin.
"Kita yang paling repot cari legalitasnya yang mana untuk menegur. Kita sedang dorong Uber membuat izin usaha dan izin operasi, setelah itu ada kartu pengawasan juga," tutur Akbar.
"Kita kirim surat ke Kominfo untuk diblok aplikasinya. Karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasinya," tandas Emanuel. (Sss)
Dishub DKI Blokir Aplikasi Taksi Uber Pekan Ini
Dishub DKI mengancam akan memblokir aplikasi Taksi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
diperbarui 01 Sep 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya