Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menelusuri keberadaan layanan jasa sewa mobil mewah oleh perusahaan Uber. Mereka mengancam akan memblokir aplikasi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber minggu ini. Karena jasa ini sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar di kantornya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari kantor Uber. Sejauh ini, Uber menggunakan jasa rental mobil untuk mengantar para pelanggannya yang sudah memesan melalui aplikasi. Tapi, rental dan Uber itu belum memiliki izin operasi layaknya taksi.
"Bentuk layanannya seperti taksi. Tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ucap Akbar.
Secara umum, lanjut Akbar, sistem yang digunakan Uber sangat baik. Hanya saja, izin usaha Uber belum juga diurus. Sehingga tetap saja dinilai ilegal.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, dirinya sudah mencoba sendiri layanan Uber untuk mengetahui bagaimana cara mereka bekerja. Hasilnya, sistem yang digunakan pun memang bagus.
"Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cash less, Uber itu mengurangi kilometer kosong kan. Jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara wiri di jalanan," kata Emanuel.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta terkait penggunaan rental mobil sebagai moda transportasi yang digunakan Uber untuk mengantar pelanggannya. Organda diminta mengimbau anggotanya untuk tidak melayani jasa Uber kalau belum memiliki izin.
"Kita yang paling repot cari legalitasnya yang mana untuk menegur. Kita sedang dorong Uber membuat izin usaha dan izin operasi, setelah itu ada kartu pengawasan juga," tutur Akbar.
"Kita kirim surat ke Kominfo untuk diblok aplikasinya. Karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasinya," tandas Emanuel. (Sss)
Dishub DKI Blokir Aplikasi Taksi Uber Pekan Ini
Dishub DKI mengancam akan memblokir aplikasi Taksi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
diperbarui 01 Sep 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Apes Tikus Nyemplung di Minyak Goreng Ini Bikin Tepuk Jidat
Dengan Persiapan yang Panjang, Timnas Indonesia U-20 Diharapkan Tampil Gemilang di Piala Asia U-20 2025
Potensi Jahat Manusia Ternyata Diapresiasi Allah, jika Begini Kata Gus Baha
Di Inacraft 2025, UMKM Binaan Pertamina Raih Transaksi Rp 1,2 miliar
7 Fakta Terkait Pesta Gay di Hotel Jaksel, Peserta Berasal dari Berbagai Profesi
Resep Semur Daging Ala Rumahan: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
Koo Jun Yup Marah Lihat Rumor Terkait Kematian Barbie Hsu, Sebut Tak Berperasaan
Atletico Mulai Memanaskan Derbi Sebelum Lawan Real Madrid lewat Unggahan Medsosnya yang Provokatif
Momen Amy Qanita Dampingi Jeje Govinda Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Bandung Barat
Perbedaan Rasa Es Kopi Susu: Robusta vs Arabika yang Perlu Kamu Tahu
Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Harlah NU, Istana: Bukan Peringatan Pertama Prabowo
Dampak Anggaran IKN Diblokir: Ancam Sektor Konstruksi Nasional