Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menelusuri keberadaan layanan jasa sewa mobil mewah oleh perusahaan Uber. Mereka mengancam akan memblokir aplikasi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber minggu ini. Karena jasa ini sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar di kantornya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari kantor Uber. Sejauh ini, Uber menggunakan jasa rental mobil untuk mengantar para pelanggannya yang sudah memesan melalui aplikasi. Tapi, rental dan Uber itu belum memiliki izin operasi layaknya taksi.
"Bentuk layanannya seperti taksi. Tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ucap Akbar.
Secara umum, lanjut Akbar, sistem yang digunakan Uber sangat baik. Hanya saja, izin usaha Uber belum juga diurus. Sehingga tetap saja dinilai ilegal.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, dirinya sudah mencoba sendiri layanan Uber untuk mengetahui bagaimana cara mereka bekerja. Hasilnya, sistem yang digunakan pun memang bagus.
"Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cash less, Uber itu mengurangi kilometer kosong kan. Jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara wiri di jalanan," kata Emanuel.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta terkait penggunaan rental mobil sebagai moda transportasi yang digunakan Uber untuk mengantar pelanggannya. Organda diminta mengimbau anggotanya untuk tidak melayani jasa Uber kalau belum memiliki izin.
"Kita yang paling repot cari legalitasnya yang mana untuk menegur. Kita sedang dorong Uber membuat izin usaha dan izin operasi, setelah itu ada kartu pengawasan juga," tutur Akbar.
"Kita kirim surat ke Kominfo untuk diblok aplikasinya. Karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasinya," tandas Emanuel. (Sss)
Dishub DKI Blokir Aplikasi Taksi Uber Pekan Ini
Dishub DKI mengancam akan memblokir aplikasi Taksi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
Diperbarui 01 Sep 2014, 14:19 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Wanita di China Rela Habiskan Rp363 Juta Demi Kloning Anjingnya yang Sudah Mati
Jumlah Toilet Sekolah di Depok Dinilai Kurang Ideal, Ini Perhitungannya
Cara Bikin Lontong Cepat dan Hemat Gas, Cuma Butuh Waktu 12 Menit
VIDEO: Empat Pengoplos Elpiji di Bali Ditangkap, Raup Rp3,3 Miliar dalam 4 Bulan
Waspada, Ini Ciri-Ciri Kaki Bengkak yang Menandakan Ginjal Bermasalah
Bumi Tercekik Polusi Udara, Hanya 7 Negara yang Punya Kualitas Udara Baik pada 2024
350 Caption Holiday Singkat yang Keren untuk Media Sosial