Urus Usaha Tambang Anas, Bupati Kutai Timur Ngaku Tak Terima Duit

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor mengakui mengeluarkan izin pertambangan untuk PT Arina Kota Jaya, perusahaan milik Anas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2014, 14:58 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 14:58 WIB
Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor mengakui mengeluarkan izin pertambangan untuk PT Arina Kota Jaya, perusahaan tambang milik Anas Urbaningrum. Sebagai Bupati, Isran mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran perusahaan itu dinilai telah memenuhi syarat.

Awal mulanya, Isran mengaku bertemu dengan seseorang bernama Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Lilur. Saat itu, Lilur mendatangi kantor Bupati Kutai Timur sekitar tahun 2011. Lilur membawa sekitar 10 permohonan izin tambang.

"Tapi hanya satu yang men‎cukupi syarat dan itu (PT Arina Kota Jaya) yang diberikan," ujar Isran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9/2014).

Isran hadir menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Anas dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Isran mengaku, tak mengetahui perusahaan itu milik siapa. "Ketika ada permohonan masuk, ada tim dalam berbagai macam instansi. Tim setujui dan tidak ada masalah tumpang tindih sampai ke Bupati. Ini boleh, saya sebagai bupati perintahkan proses lebih lanjut," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur itu.

Saat ditanya ‎oleh jaksa apakah ada biaya pengurusan tambang itu, Isran mengaku tidak ada. Begitu pun soal pemberian uang karena telah meloloskan izin tambang PT Arina Kota Jaya.

"Tidak ada. Tadi saya sudah disumpah, serius tidak ada," ujar Isran.

Pun begitu, Isran mengaku tak mengetahui jika Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Kutai Timur, Wijaya menerima uang terkait IUP itu.

Pengakuan Isran itu bertentangan dengan surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan Wijaya menerima uang sebanyak Rp 100 juta dan selembar cek senilai Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP. Uang itu diberikan oleh Khalilur.

Selanjutnya, Isran menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya pada 26 Maret 2010.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum IUP itu diterbitkan, Muhammad Nazaruddin memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup saat itu, Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan sebesar Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Dalam dakwaan disebutkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas. IUP itu diajukan PT Arina Kota Jaya untuk lahan seluas 5.000 hingga 10 ribu hektar di 2 kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya