UGM: Kasus Florence Sihombing Masuk Kategori Sedang

Paripurna mengatakan, UGM juga meminta pelapor dan masyarakat Yogyakarta agar memaafkan Florence Sihombing.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Sep 2014, 19:40 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 19:40 WIB
Florence Sihombing.
Florence Sihombing . (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan, salah satu mahasiswinya Florence Sihombing, melakukan pelanggaran dalam kategori sedang. Hal ini menyusul pernyataan Florence di dunia maya yang bernada menghina masyarakat Yogyakarta.

Penanggung jawab sidang etik Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna mengatakan, sesuai hasil sidang etik yang digelar mulai pukul 13.30 WIB di ruang dekan FH UGM, anggota etik memutuskan pelanggaran Florence masuk kategori sedang.

"Dari rapat komite etik terjadi pelanggran dalam kategori sedang. Pelanggaran ini belum kami sampaikan kepada Florence, baru disampaikan dekan. Jadi dekan perlu mengolah rekomendasi tim komite etik dulu," ujar Paripurna di ruang debat FH UGM, Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).

Paripurna mengatakan, surat keputusan anggota komite etik yang berjumlah 8 orang itu --yang  berisi rekomendasi komite etik-- baru akan dikeluarkan Rabu 3 September besok.

"Besok akan dikeluarkan surat keputusan dari komite etik," ujar Paripurna.

Paripurna mengatakan, UGM juga meminta pelapor dan masyarakat Yogyakarta memaafkan ulah mahasiswi pasca sarjana fakultas hukum itu, yang dinilai telah melukai hati masyarakat.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyesal atas kelakuaanya. Jadi kami ingin mahasiswi kami dimaafkan," ujar dia.

Sidang etik yang dimulai pukul 13.30 WIB ini selesai pukul 16.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Sidang Etik yakni Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama M Hawin. Sidang ini bertujuan meminta klarifikasi Florence terkait kasus yang dialaminya. (Mvi)

Baca juga:

Florence Sihombing: Saya Jera... Maaf, Yogya

Florence Sihombing Jalani Sidang Etik UGM Selama 2 Jam

LSM Yogya Minta Proses Hukum Florence Sihombing Dihentikan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya