Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan, salah satu mahasiswinya Florence Sihombing, melakukan pelanggaran dalam kategori sedang. Hal ini menyusul pernyataan Florence di dunia maya yang bernada menghina masyarakat Yogyakarta.
Penanggung jawab sidang etik Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna mengatakan, sesuai hasil sidang etik yang digelar mulai pukul 13.30 WIB di ruang dekan FH UGM, anggota etik memutuskan pelanggaran Florence masuk kategori sedang.
"Dari rapat komite etik terjadi pelanggran dalam kategori sedang. Pelanggaran ini belum kami sampaikan kepada Florence, baru disampaikan dekan. Jadi dekan perlu mengolah rekomendasi tim komite etik dulu," ujar Paripurna di ruang debat FH UGM, Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).
Paripurna mengatakan, surat keputusan anggota komite etik yang berjumlah 8 orang itu --yang berisi rekomendasi komite etik-- baru akan dikeluarkan Rabu 3 September besok.
"Besok akan dikeluarkan surat keputusan dari komite etik," ujar Paripurna.
Paripurna mengatakan, UGM juga meminta pelapor dan masyarakat Yogyakarta memaafkan ulah mahasiswi pasca sarjana fakultas hukum itu, yang dinilai telah melukai hati masyarakat.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyesal atas kelakuaanya. Jadi kami ingin mahasiswi kami dimaafkan," ujar dia.
Sidang etik yang dimulai pukul 13.30 WIB ini selesai pukul 16.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Sidang Etik yakni Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama M Hawin. Sidang ini bertujuan meminta klarifikasi Florence terkait kasus yang dialaminya. (Mvi)
Baca juga:
UGM: Kasus Florence Sihombing Masuk Kategori Sedang
Paripurna mengatakan, UGM juga meminta pelapor dan masyarakat Yogyakarta agar memaafkan Florence Sihombing.
Diperbarui 02 Sep 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 19:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buruh Pabrik Peraih Skor Tertinggi Tes SKD Gagal Jadi ASN karena Kurang Tinggi 0,5 Cm
Cangkir Pythagoras, Warisan Kecerdikan Yunani Kuno yang Mengajarkan Moderasi
Ingin Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Bolehkah Konsumsi Obat Anti Haid?
Imigrasi Terus Pantau Perlintasan Harun Masiku
Capaian Signifikan Perizinan di Bontang, Terbitkan 1.269 Izin dan 2.589 NIB
Ini Amalan Pengusir Kemiskinan meski Sering Maksiat, Dibagikan Imam Besar Madinah Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
Mengenal Uma, Rumah Adat Mentawai
Ilmuwan China Berhasil Ciptakan Material Lebih Kuat dari Berlian
Punggahan, antara Tradisi Kejawen Jelang Ramadhan dan Perintah Agama
Posisi Manchester United Rawan, Petinggi Klub Pertimbangkan Pemecatan Ruben Amorim
PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya?
Tradisi Nadran Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis