Top 5 News: Pemindahan Makam Nabi Muhammad dan Nasib Jero Wacik

Kabar tentang usulan untuk memindahkan makam Nabi Muhammad SAW dari Masjid Nabawi di Kota Madinah menjadi topik hangat di media sosial.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Sep 2014, 07:31 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 07:31 WIB
Jero Wacik
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah dokumen sebanyak 61 halaman mengusulkan kerangka jenazah Nabi Muhammad SAW dipindahkan ke pemakaman al-Baqi yang terletak tak jauh dari Masjid Nabawi. Kabar ini sontak menjadi perhatian dan mendapat respons tertinggi sepanjang Rabu kemarin.

Berita tentang Florence Sihombing juga belum basi, terbukti dari tingginya minat pembaca mengikuti perkembangan terakhir kasus mahasiswi S2 UGM ini. Demikian pula dengan nasib Menteri ESDM Jero Wacik yang kemarin ditetapkan KPK sebagai tersangka, masuk ke dalam berita yang paling banyak dibaca.

Berikut berita-berita yang masuk dalam Top 5 News:

1. Usulan Pemindahan Makam Nabi Muhammad Bikin Heboh

Kabar tentang usulan untuk memindahkan makam Nabi Muhammad SAW dari Masjid Nabawi di Kota Madinah menjadi topik hangat di media sosial.

Laporan di harian The Independent berjudul 'Saudi menghadapi risiko perpecahan baru dengan usulan memindahkan makam Nabi Muhammad' itu mengutip usulan dalam dokumen seorang akademisi yang beredar di antara para pengawas Masjid Nabawi.

Seperti dikutip dari BBC, Rabu (3/9/2014), dokumen sebanyak 61 halaman itu menurut The Independent juga berisi usulan agar kerangka jenazah Nabi dipindahkan ke pemakaman al-Baqi yang terletak tak jauh dari Nabawi.

Selengkapnya: Usulan Pemindahan Makam Nabi Muhammad Bikin Heboh

2. Dibui karena Hina Yogya, Florence Sihombing Disorot Dunia

Nama Florence Sihombing langsung terkenal karena ucapannya yang menyulut kemarahan warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan berujung pada bui. Tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sejumlah media asing mengabarkannya.

Seperti berita yang dimuat Harian Inggris Dailymail bertajuk "Indonesian student faces six years in jail for defaming an ENTIRE city by calling it 'stupid' on social media."

Dituliskan bahwa mahasiswi jurusan hukum Florence Sihombing terancam dipenjara karena menulis status di media sosial yang mengkomplain pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta.

Selengkapnya: Dibui karena Hina Yogya, Florence Sihombing Disorot Dunia

3. Cara Jero Wacik Menghimpun Dana Haram Menurut KPK

KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota  Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.

"Pasca-menjadi Menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kickback," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Selengkapnya: Cara Jero Wacik Menghimpun Dana Haram Menurut KPK

4. ISIS Sebar Video Pemenggalan Wartawan Kedua AS

Kelompok Islam Irak Suriah atau yang dikenal dengan ISIS dilaporkan telah mengeksekusi mati wartawan kedua AS -- setelah James Foley, yang sebelumnya diklaim telah diculik. Berita itu tersiar, setelah beredar video di internet tentang pemenggalan pria yang diidentifikasi bernama Steven Sotloff.

Video berjudul 'Pesan kedua untuk Amerika' atau 'a second message to America' itu menunjukkan Sotloff berada di sisi pria bercadar dan berkostum serba hitam. Lalu Sotloff yang mengenakan jumpsuit warna oranye mengucapkan pesan yang ditujukan kepada Obama.

Selengkapnya: ISIS Sebar Video Pemenggalan Wartawan Kedua AS

5. Menteri ESDM Jero Wacik Terancam Penjara Seumur Hidup

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar. Kini Jero terancam hukuman pidana seumur hidup.

"Sudah dikeluarkan Sprindik per 2 September 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (pemerasan) atau Pasal 3 uu Tipikor jo Pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Selengkapnya: Menteri ESDM Jero Wacik Terancam Penjara Seumur Hidup

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya