Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harus melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Kecewa yang Menyentuh Hati
Demi Asta Cita Prabowo, Erick Thohir Kerahkan BUMN Kejar 3 Juta Rumah
Menu Buka Puasa dan Sahur dengan 1 Bahan Utama, Solusi Hemat dan Lezat
Ada Pembangunan Infrastruktur, Emiten Properti Pede Pertumbuhan Bisnis Kian Cerah
Apa Fungsi Lambung: Peran Vital dalam Sistem Pencernaan
Mengungkap Sisi Lain Paul Walker: Religius dan Terkenal dengan Kegiatan Amalnya
PAN Gelar Diskusi Publik soal Pangan, Zulhas: Kita Ingin Bantu Petani Punya Kehormatan Lagi
24 Tafsir Mimpi Jatuh dari Motor, Siap-Siap Hadapi Cobaan
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK
Apa Arti Mimpi Digigit Ular di Kaki? Bisa Tanda Peringatan
BUMN Ini Cetak Sejarah jadi Produsen Soda Ash Pertama di Indonesia
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku