Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harus melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
Diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam