Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harusĀ melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
Diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KKB Papua Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia
Nenek Nyoman Lihat Kain Bergerak-gerak di Depan Pintu Pagar, Ternyata Bayi Laki-Laki
Detik-Detik Mengerikan Kematian Iblis, Riwayat Menggetarkan Ka'bul Akhbar
Tawa Prabowo Ketika Disinggung soal Buzzer: Mungkin Saya Harus Pakai
350 Kata Kata Nasehat Bijak Penuh Makna untuk Kehidupan, Inspiratif dan Menyentuh Hati
Tips Makan Nasi Uduk dari dr Zaidul Akbar Agar Tak Bikin Gemuk dan Mengantuk
Serba-serbi Hari Anak Balita Nasional 8 April
6 Tafsir Mimpi Penyakit Kulit Aneh, Waspadai Makna di Baliknya
ESA Rilis Foto Asteroid 2024 YR4 yang Sempat Ancam Bumi
Bangun Kesiangan lalu Sholat Subuh, Apa Masih Sah? Ini Jawaban UAS
Tiba-Tiba Meledak, Warga Temukan Ratusan Amunisi dan Granat saat Gali Lubang WC
Dasco Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati