Liputan6.com, Jakarta - Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut agar lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut mengusir ribuan warga negara asing (WNA) yang tak memiliki dokumen izin tinggal di Indonesia.
Menurut koordinator aksi, Mukmin Ilyas, maraknya warga negara asing ilegal di Indonesia berpotensi mengancam kedaulatan negara. Serta merendahkan martabat pemerintah Indonesia.
"Tujuan kita untuk mempertegas banyaknya persoalan WNA yang ada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen izin tinggal," ujar Mukmin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Mukmin meminta agar Kementerian Hukum dan HAM --melalui Direktorat Jenderal Imigrasi-- tidak pandang bulu dalam mendeportasi warga asing ilegal.
"Kita meminta siapapun dia, mau pejabat atau orang kaya yang tidak memiliki dokumen sah sesuai undang-undang di Indonesia, kami minta untuk segera dideportasi," pungkas Mukmin.
Meski berlangsung damai dan tidak lama, aksi ini tetap mendapat pengawalan kepolisian. Kemacetan arus lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said pun terpantau normal. (Sss)
Kemenkumham Didesak Deportasi WNA Ilegal
Menurut koordinator aksi, Mukmin Ilyas, maraknya warga negara asing (WNA) ilegal di Indonesia berpotensi mengancam kedaulatan negara.
diperbarui 04 Sep 2014, 19:05 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 19:05 WIB
Aturan yang ditandatangani pada 10 juli ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tent... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 8 Negara Paling Terpelajar di Dunia, Bagaimana Posisi Indonesia?
9 Ide Desain Dekorasi Teras yang Minimalis Namun Tetap Elegan dan Estetik
8 Contoh Desain Kamar Tidur Minimalis, Tata Ruang Mungil dengan Cantik
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Desak Pelaku Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Diproses Hukum
5 Bahasa Tubuh yang Menambah Daya Tarik, Membuat Anda Terlihat Lebih Atraktif
Tak Lekang Oleh Waktu, Ini Tren Rumah Bergaya Klasik Eropa yang Elegan
Nyeri Kaki Bisa Jadi Gejala Kanker Pankreas, Jangan Anggap Sepele
5 Rekomedasi dan Cara Konsumsi Gula untuk Penderita Kolesterol dan Diabetes
Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025
AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya
8 Potret Moana Anak Ria Ricis Ikuti Berbagai Les, Biaya Capai Rp31 Juta Sebulan