Liputan6.com, Siak - 1 Dari 4 terdakwa pembunuhan 6 bocah dan 1 pria dewasa disertai mutilasi di Siak, Riau, Dicky Pratama (16) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Siak. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa," tegas Ketua Mejelis Hakim Sorta Ria Neva di Siak, Riau, Kamis (4/9/2014).
Ayah Dicky, Amral, terlihat terpukul dengan vonis tersebut. Raut wajahnya terlihat sedih. Ia tak bisa membendung air matanya karena ia sebelumnya sudah memohon agar hakim menjatuhkan vonis ringan.
Didampingi 2 hakim anggota, Des Bertua Naibaho dan Rudy Wibowo, Sorta menyatakan vonis yang diberikan terhadap Dicky berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, Dicky disebutkan tidak merasa takut. Dicky juga dinilai terbukti membantu tersangka lainnya, Muhammad Delfi, Desi dan Sufyan, menjual potongan tubuh korban ke warung tuak di Perawang, Siak.
"Meski di bawah ancaman tersangka lain, terdakwa tidak memperlihatkan rasa takut," tegas Sorta.
Kemudian, lanjut Sorta, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sikap ini dinilai pembiaran, berpotensi menimbulkan korban lainnya, kalau saja terdakwa tidak ditangkap.
Ada pun hal meringankan, sambung Sorta, Dicky masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim.
Atas vonis ini, DP melalui penasihat hukumnya, Arwin Temimi masih menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal serupa juga diperlihatkan jaksa Ostar Alpansri.
2 Hari sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas 3 tersangka Delfi, Desi, dan Sufyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa.
"Ketiga berkas tersangka sudah diserahkan atau tahap I. Sekarang, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Apakah masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kalau masih ada kekurangan, jelas Guntur, jaksa Kejari akan mengembalikan disertai petunjuk supaya dilengkapi penyidik. "Kalau tidak ada kekurangan, berkasnya bisa dinyatakan lengkap.
Menurut Guntur, 3 tersangka yakni Delvi, Desi, dan Sufyan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling lama seumur hidup.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab 6 dari 7 korban pembunuhan disertai mutilasi masih di bawah umur. (Sss)
Pemutilasi 6 Bocah 1 Pria di Riau Divonis 10 Tahun
Sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, terdakwa tidak merasa takut.
diperbarui 04 Sep 2014, 20:05 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 20:05 WIB
Terdakwa, sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, tidak disertai persaaan takut.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Tidak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Pertama
3 Klub Eropa Paling Boros di Bursa Transfer Januari 2025: Manchester United Tak Termasuk
Umbul Mantram, Tradisi Imlek di Solo yang Lahir dari Akulturasi Budaya