Ini Cara Urus Kendaraan yang Terkena Razia Parkir Liar

Sebanyak 11 dari 19 mobil yang diderek sudah diambil oleh pemiliknya di Terminal Rawa Buaya yang merupakan salah satu tempat penampungan.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Sep 2014, 07:38 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2014, 07:38 WIB
Parkir Liar
(Liputan6.com\Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu lokasi penampungan mobil parkir liar adalah di Terminal Rawa Buaya, Jakarta Barat. Sejak pemberlakuan penertiban parkir liar Senin kemarin 9 September, sekitar 19 mobil sudah diderek ke terminal itu. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (10/9/2014), sebanyak 11 dari 19 mobil yang diderek sudah diambil oleh pemiliknya. Tak hanya denda Rp 500 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir liar, tetapi mengurus proses administrasi juga cukup melelahkan. 

Tahap pertama adalah harus SMS atau telepon untuk mendapatkan nomor rekening Bank DKI. Kemudian harus mengurus bukti pembayaran ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jati Baru, Jakarta Pusat. Proses tersebut membuat para pemilik mobil kecewa karena sangat menghabiskan waktu. 

Meski menyulitkan, namun langkah itu dirasa efektif oleh Pihak Dishub untuk memberi efek jera kepada para pelaku parkir liar. Pemilik kendaraan yang terkena operasi parkir liar berharap, ada sosialisasi lebih banyak lagi dari pemerintah daerah.

Berikut lokasi razia parkir liar di Jakarta:
1. Tanah Abang
2. Kalibata City
3. Jatinegara
4. Kota
5. Marunda

Lokasi penampungan hasil razia parkir liar:
1. Pulo Gebang
2. Rawa Buaya
3. Tanah Merdeka

Baca Juga:

Cara Ahok Bikin Kapok Warga yang Doyan Parkir Liar

Hari Kedua Penerapan Denda, Parkir Liar di Tanah Abang Sepi

Pengendara Liar di Jatinegara Tuding Petugas Dishub Perampok

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya