Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi (IT) perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI). Dalam sidang dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid itu dihadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi, Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dalam kesaksiannya secara tersirat menyatakan, bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri adalah 'dalang' atau orang yang berperan mengarahkan proyek pengadaan instalasi IT itu. Oleh Gumilar, proyek itu juga tidak dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKAT) 2010.
"(Proyek) itu usul dari rektor. Tapi belum ada di RKAT. Proyek IT awalnya tidak ada di RKAT 2010," kata Donanta saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Advertisement
Dari mulut Donanta terungkap pula, sebagai rektor, Gumilar adalah orang yang turut merestui penggunaan uang sewa gedung BNI 46 sebesar Rp 50 miliar digunakan dalam proyek itu.
Pria yang akrab disapa Doni itu menjelaskan, UI juga tengah getol membangun infrastruktur saat itu. Namun, perpustakaan pusat di Kampus Kuning itu memang belum rampung, karena dana sudah lebih dulu habis.
Donanta mengatakan, ketika dana pembangunan perpustakaan UI itu habis, Gumilar memerintahkan anak buahnya mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti Kemendiknas) demi mendapat suntikan dana. Bahkan, proposal juga diajukan ke Bank Nasional Indonesia (BNI) 46.
"(BNI) sebagai alternartif kalau dana DIPA tidak turun," ucap dia.
Menurut Donanta, kedua proposal itu diterima. Setelah itu, Gumilar memutuskan pembangunan fisik perpustakaan pusat menggunakan dana APBN-P dari Ditjen Dikti. Sedangkan dana dari BNI 46 sebesar Rp 50 miliar dialihkan untuk proyek instalasi IT dan interior.
Dalam sidang sebelumnya, Gumilar mengakui memerintahkan supaya proyek IT perpustakaan pusat UI menggunakan uang sewa gedung BNI 46. Dia juga mengatakan penggunaan duit itu tanpa persetujuan dan sepengetahuan Majelis Wali Amanat UI.
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur IT Gedung Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.
Selain Gumilar, ada pula nama lain yang dianggap bersama-sama Tafsir melakukan korupsi. Yakni Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio, dan Dedi Abdul Rahmat.
Sementara, pihak-pihak lain yang dinilai jaksa telah diperkaya atas kasus dugaan korupsi proyek IT Perpustakaan Pusat UI ini, adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf, dan Fisy Amalia Solihati.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)