Tolak RUU Advokat, Pengacara Tak Mau Pemerintah Ikut Campur

Ketua Dewan Advokat Bandung Nicolas Sinaga mengatakan, Peradi sebagai organisasi legal dengan tegas menolak RUU Advokat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2014, 12:40 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 12:40 WIB
Demo Peradi
Demo Peradi tolak RUU Advokat (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan advokat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok DPR RI.

Ketua Dewan Advokat Bandung Nicolas Sinaga mengatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi legal dengan tegas menolak RUU Advokat. Paling tidak ada 2 alasan yang membuat para advokat menolak RUU ini.

Alasan pertama, dalam RUU Advokat, pemerintah wajib menjadi bagian dari Dewan Advokat Nasional. Kehadiran pemerintah dinilai sebagai bentuk intervensi bagi para advokat.

"Kalau pemerintah masuk dalam Dewan Advokat Nasional mereka bisa seenaknya mengangkat advokat atau malah memberhentikan. Bisa saja begitu ada laporan langsung dilakukan pemecatan," kata Nicolas di Bundaran HI, Kamis (11/9/2014).

Selain itu, RUU Advokat membuka peluang dibentuknya organisasu advokat baru. Masalahnya, mereka dapat membuat organisasi dan mengangkat orang jadi advokat hanya dengan memiliki anggota 35 orang.

"35 orang saja bisa membuat organisasi advokat dan bebas mengangkat advokat. Ini membuka peluang munculnya advokat abal-abal," tandas Nicolas.

Pantauan Liputan6.com, ribuan massa sudah berkumpul di kawasan Bundaran HI. Mereka membentangkan berbagai spanduk dan poster bernada penolakan terhadap RUU Advokat. Para advokat yang menggunakam toga ini mengerahkan 1 mobil komando untuk melakukan orasi.

Arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI juga terpantau macet di kedua arahnya. Massa aksi meluber sampai ke badan jalan. Petugas kepolisian pun berusaha mengatur arus lalu lintas agar tetap bisa dilalui para pengendara. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya