Liputan6.com, Jakarta - Ribuan advokat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok DPR RI.
Ketua Dewan Advokat Bandung Nicolas Sinaga mengatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi legal dengan tegas menolak RUU Advokat. Paling tidak ada 2 alasan yang membuat para advokat menolak RUU ini.
Alasan pertama, dalam RUU Advokat, pemerintah wajib menjadi bagian dari Dewan Advokat Nasional. Kehadiran pemerintah dinilai sebagai bentuk intervensi bagi para advokat.
"Kalau pemerintah masuk dalam Dewan Advokat Nasional mereka bisa seenaknya mengangkat advokat atau malah memberhentikan. Bisa saja begitu ada laporan langsung dilakukan pemecatan," kata Nicolas di Bundaran HI, Kamis (11/9/2014).
Selain itu, RUU Advokat membuka peluang dibentuknya organisasu advokat baru. Masalahnya, mereka dapat membuat organisasi dan mengangkat orang jadi advokat hanya dengan memiliki anggota 35 orang.
"35 orang saja bisa membuat organisasi advokat dan bebas mengangkat advokat. Ini membuka peluang munculnya advokat abal-abal," tandas Nicolas.
Pantauan Liputan6.com, ribuan massa sudah berkumpul di kawasan Bundaran HI. Mereka membentangkan berbagai spanduk dan poster bernada penolakan terhadap RUU Advokat. Para advokat yang menggunakam toga ini mengerahkan 1 mobil komando untuk melakukan orasi.
Arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI juga terpantau macet di kedua arahnya. Massa aksi meluber sampai ke badan jalan. Petugas kepolisian pun berusaha mengatur arus lalu lintas agar tetap bisa dilalui para pengendara. (Mut)
Tolak RUU Advokat, Pengacara Tak Mau Pemerintah Ikut Campur
Ketua Dewan Advokat Bandung Nicolas Sinaga mengatakan, Peradi sebagai organisasi legal dengan tegas menolak RUU Advokat.
diperbarui 11 Sep 2014, 12:40 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 12:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daya Tahan Tubuh Kuat, Penuhi 3 Hal Ini Biar Enggak Gampang Sakit di Musim Hujan
Puncak Musim Hujan Lampung Januari-Februari 2025, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
15 Cara Mendapatkan Uang dari FB: Panduan Lengkap Monetisasi Facebook
Memahami Kepribadian Anak Bungsu: Karakteristik Unik dan Cara Mengasuhnya
1.240 Ternak di Jabar Terpapar PMK, 1 Pasar Ditutup Sementara
Dinkes Depok Uji Coba Pemeriksaan Kesehatan Gratis
IRT dan Wiraswasta Asal Jepara Diciduk Dalam Penginapan di Manado, Ada Satu Paket Sabu
Tujuan Sholat Hajat: Memahami Makna dan Manfaatnya
KKP Pusing, Masih Cari Pemilik Pagar Laut Misterius 30,16 KM di Tangerang
Pengembangan Proyek Properti BKSL Diakui di Kawasan Asia
Lansia di Depok Tewas Tertabrak Mobil Tetangga yang Baru Dinyalakan
Fungsi dari Monitor, Pahami Jenis dan Cara Memilihnya yang Tepat