Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Batlehem dan Ferdinant Tjiong yang juga tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, perpanjangan masa penahanan 2 guru JIS itu lantaran masih dalam upaya melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sampai sekarang belum selesai, belum dinyatakan lengkap. Kalau dalam minggu ini berkas belum lengkap akan diperpanjang masa penahananya," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Advertisement
Kendati, Heru berharap, pekan ini berkas dapat dilengkapi, sehingga tidak ada masa perpanjangan ketiga. Sementara perpanjangan masa penahanan pertama diperpanjang 40 hari dan perpanjangan kedua 20 hari.
"Kalau bisa jangan ada perpanjangan masa penahanan ketiga," harap Heru. (Mut)