Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau ambil pusing dengan penolakan sejumlah kepala daerah terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) kembali dipilih oleh DPRD.
Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, meskipun penolakan Pilkada melalui DPRD tersebut diikuti kadernya di daerah, hal itu adalah aspirasi pribadi. Menurut dia, ketika sudah menjadi UU siapapun wajib menjalan hal tersebut.
"Tapi kalau Nur Mahmudi, mereka berdua (Ridwan Kamil) menegaskan itu pendapat pribadi. Pada akhirnya diserahkan partai dan DPR terutama," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Saat ini, ada 2 kepala daerah dari PKS yang menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mereka adalah Walikota Depok Nur Mahmudi dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Meski begitu Hidayat menilai, tidak ada UUD yang dilanggar dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kecuali, ia menambahkan, pilpres yang memang diatur dalam UUD harus langsung dipilih rakyat.
"Pasal 18 ayat 4 UUD 45 menghasilkan Pilkada beda dengan Pilres. Pilpres memang rakyat langsung pasal 6A ayat 2. Tapi Pilkada dipilih demokratis caranya dua, bisa rakyat atau wakil rakyat yang memilih," tegas dia.
Menurut Hidayat, tidak ada masalah jika DPRD memilih kepala daerah. Sebab, mereka merupakan representasi wakil rakyat juga.
"Rakyat kan sudah memilih wakil artinya wakil dipilih rakyat, kemudian melaksanakan peran sebagai wakil untuk memilih pimpinan daerah," ujar Hidayat.
Anggota Majelis Syuro PKS itu mengatakan, kepala daerah yang menolak tersebut seperti Ridwan Kamil dan Nur Mahmudi Ismail sesungguhnya tahu betul aturan main tersebut. "(Sebenarnya) mereka tahu yang memutuskan DPR," tandas Hidayat.
HNW: Kepala Daerah dari PKS Tolak RUU Pilkada Pendapat Pribadi
Hidayat menilai, tidak ada UUD yang dilanggar dalam Pilkada melalui DPRD
diperbarui 12 Sep 2014, 01:07 WIBDiterbitkan 12 Sep 2014, 01:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kedutan Kelopak Mata Kiri Atas: Mitos atau Fakta?
Gempa Filipina Magnitudo 5,6 Picu 45 Gempa Susulan, 18 Rumah Rusak dan Jalanan Retak
Arti NT: Memahami Singkatan Populer dalam Komunikasi Digital
Spesies Baru Ikan Purba Ditemukan di Australia, Bisa Bernapas di Darat!
Polisi Ungkap Penipuan Modus Teknologi AI Deepfake, Catut Pejabat Negara
Apa Arti Pick Me: Memahami Fenomena Sosial yang Kontroversial
Cara Lengkap Mengajukan KUR BRI 2025 beserta Syaratnya
Efektif Februari 2025, Ini Daftar Terbaru Saham Indeks IDX30
Cara Private Akun X: Panduan Lengkap Melindungi Privasi di Media Sosial
Arti Slow Respon: Memahami Fenomena Lambat Merespon dalam Komunikasi
Arti Kedutan Mata Kanan Atas: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Apa Arti PDKT: Panduan Lengkap Mengenal Proses Pendekatan dalam Hubungan Romantis