Rieke Diah Pitaloka Kirim Surat Terbuka untuk Ketua MK Anwar Usman, Apa Isinya?

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2023, 14:28 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 10:14 WIB
20151015-Rapat-Pelindo-II-Jakarta-Rieke-Dyah-Pitaloka
Anggota DPR-RI, Rieke DIah Pitaloka memberikan keterangan pers seusai melakukan rapat tertutup mengenai Ketua Panitia Khusus Pelindo II di Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke terpilih sebagai ketua Panitia Khusus Pelindo II. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman menjadi pembicara dalam acara Pekan Taaruf Mahasiswa Baru Unissula, Semarang seperti ditayangkan dalam YouTube Unissula pada 9 September 2023. Dia kala itu menyinggung soal peran pemimpin muda pada zaman Nabi Muhammad.

Rieke menyayangkan pernyataan Anwar Usam soal Nabi Muhammad SAW mengangkat panglima perang Muhammad al-Fatih untuk melawan kekuatan Bizantium. Padahal, ditegaskan Rieke, jarak masa Nabi Muhammad dengan Muhammad al-Fatih berbeda ratusan tahun.

"Nabi Muhammad SAW meninggal pada 12 Rabiul Awal tahun 11 H atau Juni 632 M. Sedangkan masa kekaisaran Muhammad Al Fatih dimulai pada tahun 1444-1446 M dan 1451 - 1481 M," ujar Rieke, dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Senin (16/10/2023).

Rieke menilai, jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.

"Terindikasi kuat merupakan 'fallacy argumentum ad verecundiam' dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum," ucap dia.

Hal tersebut, lanjut Rieke, dapat berakibat pada validitas dari amar putusan yang merupakan konklusi, yang dapat dibatalkan.

"Yang Mulia @mahkamahkonstitusi palu di tangan Yang Mulia, putuskan yang menurut saudara benar secara hukum. Namun, sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya yang awam hukum dan seorang muslimah yang masih harus belajar banyak: jangan bawa-bawa Nabi Muhammad dalam statemen Yang Mulia @mahkamahkonstitusi," tutup Rieke.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Singgung Pemimpin Muda Dunia

Anwar Usman
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Ketua MK Anwar Usman menyinggung hal itu saat ditanya oleh seorang mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah berkaitan dengan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahasiswa tersebut sempat juga memberi saran kepada Anwar Usman yang saat itu hadir menjadi pembicara dalam acara Pekan Taaruf Mahasiswa Baru Unissula, Semarang seperti ditayangkan dalam YouTube Unissula pada 9 September 2023.

"Kalau boleh saya sedikit saran kepada MK, saya berpacu pada bonus demografi kita yang di mana usia produktif antara usia 16 hingga 61 tahun. Jadi mungkin menjadi pencerahan bagi MK selanjutnya. Tapi tetap semua berhak dipilih dan memilih," ucap mahasiswa usai melontarkan pertanyaan, dikutip Liputan6.com, Senin 11 September 2023.

Anwar Usman kemudian menyebut soal gugatan batas usia capres-cawapres sudah selesai diperiksa oleh MK. Dia menyebut tak lama lagi akan diputus oleh pihaknya.

"Batas usia minimal, saya tidak bermaksud, karena ini belum putus yah, insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal putusan," kata dia.

 


Singgung soal Nabi Muhammad

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). MK menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anwar Usman kemudian menyinggung soal peran pemimpin muda pada zaman Nabi Muhammad.

"Saya kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat panglima perang, umurnya belasan tahun, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel. Usianya berapa? 17 tahun," kata Anwar.

Namun Anwar meminta agar pernyataannya ini tidak dikaitkan dengan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang digugat oleh PSI.

"Tapi jangan dikaitkan dulu, tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang umurnya berapa, cek di google, yang dulu,dulu berapa?," ucap dia.

Anwar menyebut, selain gugatan soal batas usia minimal capres cawapres yang diajukan PSI, banyak juga gugatan serupa berkaitan dengan batas usia capres cawaprea

"Sekarang ada lagi yang gugat batas usia maksimal, baru diperiksa, sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh, tapi tunggu pitusan MK. Banyak yang menuntut hak untuk menjadi capres cawapres itu sama dengan hak untuk memilih, berarti berapa? 17 tahun, ada juga yang menggugat supaya 25 juga boleh," kata dia.

"Tapi sekali lagi, saya mohon maaf tidak berbicara lebih lanjut," Anwar menandaskan.

 


Gugatan Diajukan PSI

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya.

Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan, Senin 3 April 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 3 April 2023.

Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun.

"Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," imbuh Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.

"Sutan Syahrir telah membuktikan kompetensinya dan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia saat itu dan usianya belum mencapai 40 tahun. Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional," kata Francine.

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya