Ahok Soal Parkir Liar: Lumayan Cilincing Kalibata Tak Macet Lagi

Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Sep 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 15:30 WIB
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir liar atau parkir kendaraan tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklaim aturan itu sudah cukup memberi perubahan.

"Lumayan lho, di Cilincing, di Kalibata sudah nggak macet," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta (12/9/2014).

Ahok mengatakan, pihaknya akan menambah mobil derek baru sebagai fasilitas utama dalam melaksanakan aturan itu. Terlepas dari jumlah denda, Ahok ingin efek jera benar-benar dirasakan masyarakat yang melanggar aturan

"Kita mau tambah mobil derek. Tapi yang penting adalah efek jeranya itu yang kelihatan. Jadi supaya kelihatan orang Jakarta itu kapok juga kena Rp 500 ribu. Jadi kita tinggal nambah mobil derek saja," ungkap Ahok.

Setelah peraturan itu berjalan pada siang hari, Ahok akan mencoba menerapkan peraturan pada malam hari. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya juga akan diderek petugas. "Jadi kita paksa orang yang pakai mobil itu harus ada lahan parkir juga."

Menyinggung soal pengadaan mobil derek, Ahok juga tak takut dengan kemungkinan penjegalan yang dilakukan DPRD. Terlebih, hubungan keduanya sedang kurang harmonis.

"DPRD kan nggak semua pikirannya jegal semua. Kalau mau jegal-jegal semua, (soal parkir liar) nggak usah dibahas," tutup Ahok. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya