Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir liar atau parkir kendaraan tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklaim aturan itu sudah cukup memberi perubahan.
"Lumayan lho, di Cilincing, di Kalibata sudah nggak macet," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta (12/9/2014).
Ahok mengatakan, pihaknya akan menambah mobil derek baru sebagai fasilitas utama dalam melaksanakan aturan itu. Terlepas dari jumlah denda, Ahok ingin efek jera benar-benar dirasakan masyarakat yang melanggar aturan
"Kita mau tambah mobil derek. Tapi yang penting adalah efek jeranya itu yang kelihatan. Jadi supaya kelihatan orang Jakarta itu kapok juga kena Rp 500 ribu. Jadi kita tinggal nambah mobil derek saja," ungkap Ahok.
Setelah peraturan itu berjalan pada siang hari, Ahok akan mencoba menerapkan peraturan pada malam hari. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya juga akan diderek petugas. "Jadi kita paksa orang yang pakai mobil itu harus ada lahan parkir juga."
Menyinggung soal pengadaan mobil derek, Ahok juga tak takut dengan kemungkinan penjegalan yang dilakukan DPRD. Terlebih, hubungan keduanya sedang kurang harmonis.
"DPRD kan nggak semua pikirannya jegal semua. Kalau mau jegal-jegal semua, (soal parkir liar) nggak usah dibahas," tutup Ahok. (Sss)
Ahok Soal Parkir Liar: Lumayan Cilincing Kalibata Tak Macet Lagi
Penerapan denda Rp 500 ribu untuk para pengendara yang parkir tidak pada tempatnya sudah mulai terlihat efeknya.
Diperbarui 12 Sep 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 12 Sep 2014, 15:30 WIB
Petugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia