Kejagung Tetapkan 2 Anak Buah Menkum HAM Tersangka Gratifikasi

Penetapan tersangka NA dan LSH itu setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan gratifikasi tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Sep 2014, 02:08 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 02:08 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak buah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin terjerat kasus gratifikasi.

Kedua pejabat pada Ditjen Administrasi Hukum Umum yang telah berstatus tersangka itu adalah Nur Ali (NA) selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, dan Lilik Sri Haryanto (LSH) yang menjabat Direktur Perdata.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan penetapan tersangka NA dan LSH itu setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sehingga tim penyelidik pada bidang Tipidsus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial NA dan LSH," kata Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada tersangka NA bernomor Print 71/F.2/Fd.1/09/2014. Sedangkan tersangka LSH berdasarkan Sprindik bernomor: Print 72/F.2/Fd.1/09/2014. Status kedua tersangka itu dikeluarkan pada 9 September 2014.

"Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Dirjend AHU Kemenkum HAM," terang Tony. Saat ini sambung Tony, jaksa penyidik tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya