Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu memperberat hukuman (LHI) yang tadinya dipidana 16 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga mencabut hak politik LHI untuk dipilih dalam jabatan publik. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya kepada MA.
"Tentu ini perlu diapresiasi. Bisa jadi apa yang dibawa KPK dalam proses persidangan menurut majelis hakim terbukti. Ini bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Johan mengklaim, hukuman pencabutan hak politik itu juga menunjukkan KPK sejalan dengan MA. Bahwa pencabutan hak politik itu sudah benar diterapkan KPK dalam penuntutan LHI.
"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," ujar Johan.
Namun demikian, bukan berarti semua penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi harus dituntut dengan pencabutan hak politik. Hanya kasus-kasus tertentu saja KPK merasa perlu menyertai dengan pencabutan hak politik dalam penuntutan.
"Tentu tidak semua perkara ditambah hukuman tambahan pencabutan hak politik. Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Seperti (kasus) Anas Urbaningrum," kata Johan.
Akan tetapi, ketika ditanya apa ukurannya KPK merasa perlu menambahkan hukuman pencabutan hak politik pada seorang terdakwa, Johan mengelak. Menurutnya, hal itu hanya diketahui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan. "Jaksa KPK dan hakim yang mengetahui," kata dia.
Yang pasti, lanjut Johan, tuntutan tambahan itu diwujudkan untuk menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik. "Korupsi ini kan berimbas besar, karena itu KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," ucap Johan.
MA sebelumnya menolak permohonan kasasi LHI dan mengabulkan permohonan kasasi JPU dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada amar putusan kasasi tertanggal 15 September 2014 atas perkara No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu, majelis hakim kasasi memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. (Rmn)
KPK Sepakat dengan MA Soal Pencabutan Hak Politik LHI
Johan mengklaim dalam putusan kasasi LHI, KPK sejalan dengan MA. Pencabutan hak politik sudah benar diterapkan KPK dalam penuntutan.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau1 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan4 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas3 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455207/original/099093200_1766638355-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-25T111049.466.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436234/original/022161200_1765166505-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-08T110119.657.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/673991/original/kpk%203.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424790/original/004238600_1764155519-palu_hakim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/234866/original/092792600_1553569131-thak_sola.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5215496/original/085419600_1746854125-7d14aa6b-cfbd-4025-9103-de116519a0c2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5256637/original/042137400_1750245626-20250618-Putusan_Zarof-ANG_4.jpg)