KPK Sepakat dengan MA Soal Pencabutan Hak Politik LHI

Johan mengklaim dalam putusan kasasi LHI, KPK seja‎lan dengan MA. Pencabutan hak politik sudah benar diterapkan KPK dalam penuntutan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2014, 19:53 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 19:53 WIB
Temukan Uang Milyaran, KPK Ciduk Bupati Bogor
Juru Bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu m‎emperberat hukuman (LHI) yang tadinya dipidana 16 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga m‎encabut hak politik LHI untuk dipilih dalam jabatan publik. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya kepada MA.

"Tentu ini perlu diapresiasi. Bisa jadi apa yang dibawa KPK dalam proses persidangan menurut majelis hakim terbukti. Ini bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Johan mengklaim, hukuman pencabutan hak politik itu juga menunjukkan KPK seja‎lan dengan MA. Bahwa pencabutan hak politik itu sudah benar diterapkan KPK dalam penuntutan LHI.

"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," ujar Johan.

Namun demikian, bukan berarti semua penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi harus dituntut dengan pencabutan hak politik. Hanya kasus-kasus tertentu saja KPK merasa perlu menyertai dengan pencabutan hak politik dalam penuntutan.

"Tentu tidak semua perkara ditambah hukuman tambahan pencabutan hak politik. Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Seperti (kasus) Anas Urbaningrum,‎" kata Johan.

Akan tetapi, ketika ditanya apa ukurannya KPK merasa perlu menambahkan hukuman pencabutan hak politik pada seorang terdakwa, Johan mengelak. Menurutnya, hal itu hanya diketahui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan. "Jaksa KPK dan hakim yang mengetahui," kata dia.

Yang pasti, lanjut Johan, tuntutan tambahan itu diwujudkan untuk menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik. "Korupsi ini kan berimbas besar, karena itu KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," ucap Johan.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi LHI dan mengabulkan permohonan kasasi JPU dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada amar putusan kasasi tertanggal 15 September 2014 atas perkara No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu, majelis hakim kasasi memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya