Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan sejumlah PNS di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta melakukan pungutan liar (pungli). Terkait temuan ini, Kepala Dinas KUMKMP DKI Joko Kundaryo menegaskan, akan segera memutasi mereka yang menerima pungli.
"Kita memang sudah mau lakukan mutasi waktu itu, tapi terbentur harus menunggu reorganisasi baru. Dengan adanya temuan Ombudsman ini, kita akan data lagi," kata Joko di Balaikota Jakarta, Jumat (18/9/2014).
Menurut Joko, PNS yang terbukti melakukan pungli akan dimutasi ke satuan kerja yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, contohnya Badan Diklat. Hal itu untuk menghindari praktek pungli kembali terjadi.
"Mereka harus kita mutasi kalau memang ditemukan kejadian ini, bisa saja kita mutasi ke UPT Badan Diklat. Supaya dia tidak berhubungan langsung dengan masyarakat," tegas Joko.
Ombudsman menyoroti pungli yang banyak terjadi ketika pengajuan surat keterangan izin domisili. Padahal menurut Joko, sejak Mei 2014 untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi menggunakan surat izin domisili.
Ketentuan itu sudah disosialisasikan kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), suku dinas tiap wilayah, para pengusaha dan pelaku UKM terkait dengan kebijakan tersebut. Tujuannya untuk memutus mata rantai pungli.
Karena itu, Joko pun akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat nakal. "Jadi punish and reward harus berjalan, supaya terlihat yang benar-benar bekerja itu harus mendapat reward dari kita," ucap dia.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan pungli di pelayanan masyarakat khususnya di Dinas KUMKMP serta Dinas Parisiwata dan Kebudayaan yang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Temuan itu merupakan hasil dari penyelidikan Ombudsman di 5 kecamatan di wilayah Jakarta. Pungutan yang diminta bervariatif yaitu dari Rp 500.000 sampai Rp 2 juta. (Mut)