Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014‎. Dalam siang ini majelis hakim memeriksa terdakwa Bupati Biak Numfor non-aktif, Yesaya Sombuk.
Ketua majelis hakim Artha Theresia menyindir perbuatan Yesaya yang diduga menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut terkait proyek tanggul laut itu.‎ Sebab, Yesaya baru menjabat 3 bulan saat menerima uang 'haram' tersebut.
"Saudara baru 3 bulan belum buat apa-apa untuk Papua sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung saudara," kata Artha kepada Yesaya di PN Tipikor‎, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Kata Artha, Yesaya tak boleh berdiam diri atas kasus ini. Dia diminta hakim untuk menjelaskan kepada warga Biak Numfor, terutama yang saat Pilkada Kabupaten Biak 2013 mendukung dan memilih Yesaya sebagai bupati. ‎Sebab, tak mungkin Yesaya bisa duduk sebagai terdakwa tanpa diduga melanggar.
"Jadi, apa pun yang diputusakan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang. Mereka harus tahu, mungkin Anda ada dugaan melakukan kekeliruan. Beri mereka pengertian," ujar Artha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Yus)
Hakim Tegur Bupati Biak Numfor yang Belum Berbuat untuk Papua
Ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta menegur Bupati Biak Numfor karena menerima suap saat baru dilantik sebagai kepala daerah.
diperbarui 22 Sep 2014, 15:17 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 15:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Tak Mau Bayar Uang Parkir, Pengunjung Dianiaya Jukir Liar Mall di Thamrin
Uang Donasi Agus Salim Akhirnya Didonasikan untuk Korban Bencana Alam di Lewotobi, Ini Fakta di Baliknya
Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Survei Ipsos: Dokter dan Ilmuwan Jadi Profesi yang Paling Dipercaya Publik Tahun 2024
7 Potret Maria Theodore Dekat Irfan Fandi, Romantis Rayakan Tahun Baru
Telegram Kenalkan Fitur Verifikasi Pihak Ketiga dan NFT Gift
Ana/Tiwi Bidik Start Bagus di Malaysia Open 2025
Kenakan Gamis yang 'Menyapu' Lantai, Apakah Sholatnya Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Ingatkan PR untuk DPR dan KPU Buat Aturannya
VIDEO: Cerita Pengusaha Bakso Batam yang Bangun Jalan di Malang, Niat Lanjutkan Pembangunan
Joshua Zirkzee Tengkar dengan Ruben Amorim, Sinyal Tinggalkan Manchester United di Januari?
KPU Pastikan Penetapan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Cagub dan Cawagub Jakarta pada 9 Januari 2025