Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA menerangkan jalur resmi untuk menyelesaikan perselisihan internal partai adalah melalui Mahkamah Partai. Hal itu diyakini SDA sesuai UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Mahkamah Partai sebagai wadah dalam menyelesaikan konflik di internal partai," ujar SDA, dalam Buku Ketetapan dan Peraturan Mahkamah Partai yang dikutip Liputan6.com, Selasa (23/9/2014).
SDA menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini bila terjadi perselisihan internal partai, selalu diselesaikan melalui cara eksternal yaitu pengadilan negeri. Penyelesaian itu cenderung melalui tahapan panjang dan melelahkan.
"Bahkan seringkali memberikan imej kurang baik tentang kredibilitas parpol di tengah masyarakat, karena konflik internalnya senantiasa terekspos melalui media massa," imbuhnya.
"Diharapkan ke depan Mahkamah Partai mampu menyelesaikan semua kasus-kasus internal partai dengan baik. Baik melalui islah maupun mengambil putusan terbaik demi menyelamatkan PPP," tambah mantan Menteri Agama itu.
2 Kubu Dipertemukan
Baca Juga
Ketua Mahkamah PPP PPP Chozin Chumaidy memastikan, dalam menggelar sidang perselihan itu kedua kubu akan dipertemukan untuk dimintai pendapat.
"Keduanya jelas pengurus harian yang berselisih, keduanya akan kita minta pendapat," ucap Chozin di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Chozin menyatakan, besok pihaknya akan menggelar rapat perdana membahas masalah saling klaim kepengurusan ini. Ia menjelaskan Mahkamah tidak bisa bersikap proaktif terhadap suatu kasus internal.
"Belum tentu besok hasilkan sesuatu. Baru pertama didalami. Mahkamah tidak bisa proaktif. Di panitera baru masuk aduan. Aduan dari daerah dan ada dari pengurus," ungkapnya.
Chozin menjelaskan pula Mahkamah PPP sudah berpengalaman mengurus masalah internal. Buktinya sudah puluhan kasus mereka selesaikan, tapi masalah pada tingkat DPP ini adalah yang pertama mereka tangani.
"Mahkamah sering adili tapi bukan perselisihan tingkat DPP. Sudah masuk 48 kasus. Biasa antarcabang," tandas Chozin.
Konflik internal PPP bermula dari tindakan SDA yang menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Tindakan itu dikritik sebagian kader lainnya dan dinilai melanggar kesepakatan Mukernas. PPP telah menentukan sejumlah capres yag akan didukung dan tidak ada nama Prabowo di sana.
Sebanyak 26 perwakilan DPW PPP pun mendesak pencopotan Suryadharma Ali. Namun, tindakan itu dibalas dengan pemecatan sejumlah kader oleh SDA. Mereka di antaranya Wakil Ketua Umum Suharso Manoarfa, empat ketua DPW, dan Sekjen Romahurmuziy.
Namun konflik ini pun dapat diselesaikan oleh para petinggi PPP. Dan semua kubu kemudian kembali bersatu.
Usai itu, konflik selanjutnya muncul dalam Rapimnas pada Rabu 10 September 2014 dini hari. Dalam Rapimnas itu, SDA diberhentikan. Keputusan tersebut diambil karena Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.
SDA pun menilai pemecatan dirinya tidak sah. Menurutnya hanya melalui Muktamar PPP pergantian pimpinan itu dapat dilakukan.
Kemudian SDA pun mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan sekaligus kepengurusan harian kepada Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa. Surat pemberhentian itu bernomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang pemberhentian pengurus harian Dewan PPP yang dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketua Umum SDA. (Yus)
Advertisement