Liputan6.com, Jakarta - Meski ditolak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), PDIP menyatakan setuju dengan salah satu dari 10 poin yang diajukan dalam mendukung pilkada langsung yang ditolak tersebut.
Poin yang semula ditolak adalah, syarat nomor 1 yang berbunyi: "Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako), dan uji publik bisa membatalkan calon. Syarat uji publik ini menjadi poin yang tersisa di antara 9 syarat lain dari Demokrat yang sudah terakomodir."
"Ya, pasti (diakomodasi dalam RUU). Kalau dia (syarat uji publik ala Demokrat) sepantasnya sesuai dengan norma maka masuk dalam UU," kata Wakil Ketua Panja RUU Pilkada dari PDIP Arief Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu berujar, prinsip pilkada langsung pada dasarnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang selama ini memang mendukung pilkada langsung, ditambah dengan fraksi Demokrat, kendati dengan syarat.
Selain itu, Arief menambahkan, poin yang belum disetujui tersebut sebenarnya bisa dibicarakan dengan gampang. "Tidak ada perbedaan mencolok, apalagi menyangkut pilkada langsung. Tinggal yang lain-lain yang dikit-dikit itu kan mudah dibicarakan. Tinggal yang prinsip dulu yang penting," ujar Arief.
Bahkan, partai berlambang banteng moncong putih itu tak memandang berat opsi ketiga yang diusung demokrat. Opsi ketiga itu adalah pilkada langsung dengan 10 syarat atau poin yang harus diperbaiki dalam sistem pilkada langsung.
"Nggak ada masalah tuh. Sebenarnya dari aspek substansi itu hampir seluruhnya sama dengan pilkada langsung saat ini," tandas Arif. (Yus)
PDIP Setuju Opsi Ketiga Demokrat Diakomodasi dalam RUU Pilkada
PDIP menyatakan setuju dengan salah satu dari 10 poin yang diajukan Demokrat dalam mendukung pilkada langsung.
diperbarui 25 Sep 2014, 16:39 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 16:39 WIB
Massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, musisi dan organisasi non profit ini menyatakan sikap tegas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Freemasonry Adalah: Sejarah, Filosofi dan Kontroversi
Peluang Timnas Indonesia Menembus Putaran Final Piala Dunia 2026: Menilik Regulasi Kualifikasi Zona Asia
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di Mana Posisi Timnas Indonesia?
Menuju Piala Dunia 2026: Aturan dan Kriteria untuk Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Laba MIND ID di Kuartal III Tahun Ini Lampaui Capaian 2023, Tengok Rinciannya
Hasil dan Posisi Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Keistimewaan HMAS Adelaide, Kapal Australia Pembawa 1.000 Orang yang Bersandar di Indonesia
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Jaga Peluang Lolos
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kemenangan Gemilang Timnas Indonesia atas Arab Saudi dengan Skor 2-0
Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Dapat Kartu Merah, 10 Pemain Garuda Petik Kemenangan Perdana
Gol Marselino Ferdinan Bikin Timnas Indonesia Unggul di Babak Pertama