SBY Bakal Keluarkan Perppu soal Pilkada Langsung

Perppu tersebut, menurut SBY, isinya sama dengan opsi yang ditawarkan Partai Demokrat saat sidang paripurna Kamis 25 September lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2014, 21:38 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 21:38 WIB
(Lip6 Pagi) SBY-Kecewa
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menegaskan, sejak awal partainya mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Maka, sekalipun DPR sudah mengesahkan UU Pilkada melalui DPR, namun hal tersebut tidak membuat partainya berhenti memperjuangkan sistem Pilkada langsung.

Caranya, selaku Presiden, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  terkait UU Pilkada.

"Dan berkaitan dengan (UU Pilkada), saya sedang persiapkan perppu yang intinya perppu ini saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau besok, saya menerima draf RUU hasil sidang paripurna kemarin maka aturan mainnya harus saya teken," ujar SBY saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Perppu tersebut, lanjut SBY, isinya sama dengan opsi yang ditawarkan Partai Demokrat saat sidang paripurna Kamis 25 September lalu. Yaitu, Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan.

"Maka kandungan utama dari perppu ini juga sistem langsung dengan perbaikan," kata dia.

Kendati, SBY tidak dapat memastikan perppu yang akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada tersebut dapat dilaksanakan. Namun, sebagai politisi SBY mengaku mengerti atas segala konsekuesi yang akan dihadapinya, jika mengeluarkan perppu.

"Ini politik saya ambil risiko dan saya sudah ambil untuk ajukan perppu. Kalau DPR sungguh dengarkan aspirasi rakyat, meskinya sistem Pilkada langsung yang akan kita anut 5 tahun ke depan," pungkas SBY. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya